Visitasi Monitoring dan Evaluasi: Kopertais Wilayah II Ke PSDKU Universitas Darunnajah

Visitasi Monitoring dan Evaluasi: Kopertais Wilayah II Ke PSDKU Universitas Darunnajah
Visitasi Monitoring dan Evaluasi: Kopertais Wilayah II Ke PSDKU Universitas Darunnajah

Bogor, 1 November 2025 Kopertais Wilayah II melakukan visitasi dan evaluasi di PSDKU, Universitas Darunnajah. Dr. Muhammad Jaenudin, M. Ag selaku seketaris bidang akademik dan Dra. Nurul Badriah selaku Kasubag Kopertais Wilayah II Jawa Barat melakukan Visitasi Monitoring dan Evaluasi untuk memastikan bahwa PSDKU Universitas Darunnajah melakukan tata Kelola sebagaimana aturan yang berlaku. Maka kehadirannya untuk mengkonfirmasi 6 aspek tata kelola perguruan tinggi yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar, percepatan ketanaga kerjaan, realisasi akreditasi dan prodi, realisasi berbagai bantuan dan sarana dan prasarana, realisasi pengembangan karya ilmiah dan jurnal prodi dan realisasi audit mutu internal.

Visitasi Monitoring dan Evaluasi: Kopertais Wilayah II Ke PSDKU Universitas Darunnajah

Kehadiran Kopertais Wilayah II disambut baik oleh Direktur PSDKU, Dr. Arizki Ihsan Pratama, M. Pd dan seluruh pengelola.  Wakil Direktur II yaitu M. Yogi Saputra, M. Pd menjelaskan enam aspek yang akan dikonfirmasi oleh Kopertais Wilayah II. Dr. Jaenudin mengapresiasi PSDKU, Universitas Darunnajah karena telah menyelenggarakan pembelajaran dengan dukungan platform digital seperti LMS dan Simak, memiliki jurnal ilmiah yang sedang dalam pengajuan akreditasi, produktifitas dosen dalam menulis artikel ilmiah dan buku ajar, memiliki sarana dan prasarana yang mendukung, dan audit mutu internal yang sudah berjalan.

Untuk berikutnya PSDKU didorong untuk meningkatkan keikut sertaan dalam pengajuan bantuan saspra, pengajuan beasiswa untuk mahasiswa dan sertifikasi dosen.  Adanya perubahan  perubahan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 menjadi Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 PSDKU perlu memperhatikan implikasi perubahan-perubahan yang terjadi untuk bersiap menjadi perguruan tinggi yang menembus standart global dan meningkatkan daya saing internasional. Semua regulasi internal kampus wajib mengacu pada Permen 39/2025 tegas Dr. Jaenudin menutup pesan kepada PSDKU, Universitas Darunnajah. (dpl)