29 Agustus 2025 – Universitas Darunnajah memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan Pelatihan Asesmen Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Pesantren Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) yang diselenggarakan oleh Majelis Masyayikh. Salah satu bentuk dukungannya adalah dengan menugaskan Muhamad Towil Akhirudin untuk berpartisipasi dalam program ini.
Dari total 424 pendaftar yang mengikuti rekrutmen Asesor Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Pesantren Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Muhamad Towil Akhirudin, salah satu dosen dan pengelola Universitas Darunnajah, berhasil lulus dan terpilih sebagai Asesor Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Pesantren Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pelatihan ini diselenggarakan oleh Majelis Masyayikh pada 25–29 Agustus 2025 di Tangerang, sebagai bagian dari upaya dalam melaksanakan amanat Undang-Undang No.18/2019 tentang Pesantren. Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen yang berfungsi merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu pendidikan Pesantren.
Undang-Undang Pesantren (UUP) No.18 Tahun 2019 menegaskan bahwa sistem penjaminan mutu pendidikan Pesantren berfungsi untuk melindungi kemandirian dan kekhasan pendidikan Pesantren, meningkatkan kualitas pendidikan, dan memajukan penyelenggaraan pendidikan Pesantren. Pendidikan Pesantren diselenggarakan baik dalam jalur formal maupun nonformal, dengan jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang mencakup Satuan Pendidikan Muadalah Salafiyah, Satuan Pendidikan Muadalah Muallimin, dan Pendidikan Diniyah Formal.
Sistem penjaminan mutu pendidikan Pesantren ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya Pesantren, memperkuat pengelolaan Pesantren, serta meningkatkan dukungan sarana dan prasarana Pesantren.

Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin), dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa asesmen mutu pendidikan Pesantren memiliki perbedaan mendasar dengan asesmen lembaga pendidikan umum lainnya. Menurut Gus Rozin, “Pesantren tidak diukur hanya dengan kemampuan kuantitatif semata. Pesantren boleh diukur, tetapi oleh orang-orang yang memahami pesantren itu sendiri, yang bisa menjiwai substansi dan spirit pengembangan keilmuan pesantren.”
Lebih lanjut, Gus Rozin menjelaskan bahwa hubungan antara asesor dan pesantren yang diasesi bukanlah hubungan antara “penilai dan yang dinilai”, atau “hakim dan terdakwa”. “Asesor datang bukan untuk menghakimi, melainkan untuk membantu pesantren memetakan potensi, kelebihan, dan kekurangan agar bisa diselesaikan bersama. Kami datang sebagai keluarga besar pesantren,” tegasnya.
Pelatihan ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan pendidikan Pesantren yang lebih berkualitas dan berdaya saing, serta menjadi landasan bagi perkembangan Pesantren di masa depan.
Penulis: Muhamad Towil Akhirudin




