
Sesi 1 : Assoc.Prof. Dr.Irfan Syauqi Beik, SP., M.Si.
Secara pengertian dapat kita pahami bahwa wakaf adalah proses penyerahan sebagian harta seorang secara syariah untuk dimanfaatkan dalam kepentingan umum. Harta tersebut bisa berupa tanah, bangunan hingga yang sedang menjadi perbincangan hangat adalah wakaf berbentuk uang. Sedangkan wakaf uang memiliki penjelasan yaitu sejumlah uang tunai yang diberikan oleh perseorangan, kelompok, lembaga, maupun badan hukum untuk tujuan wakaf dan kemudian disalurkan sesuai syariat Islam.
Dalam hal ini, pengertian uang juga menyangkut surat-surat berharga yang memiliki nilai tinggi. Negara-negara di timur tengah seperti Arab Saudi, Kuwait dan lain-lain lebih memfokuskan pengembangan wakafnya pada Perusahan investasi wakaf yang bertugas sebagai regulator sekaligus merangkap sebagai operator. Sebagai regulator, perusahaan investasi wakaf berperan melakukan pembuatan regulasi pendukung, pembinaan serta pengawasan terhadap Nazhir.
Seperti penjelasan diatas bisa diketahui bahwa wakaf bisa dilakukan dengan berbagai cara yang tentunya telah melewati kesepakatan bersama dan undang-undang, diantaranya adalah wakaf dengan menggunakan uang atau tunai. Diantara manfaat dari wakaf tunai atau cash adalah dinilai lebih produktif untuk pengembangan dan peningkatan pemberdayaan umat. Diperkirakan akan muncul begitu banyak usaha maupun bisnis yang akan dikelola oleh masyarakat kecil dan nantinya kembali ke masyarakat, sehingga kesejahteraan lebih mudah diwujudkan.
Menurut data terbaru dari Kementerian Agama ditahun 2023 bisa dilihat bahwa sebaran pesantren di Indonesia tercatat sebanyak 39.043 Pesantren dan 408 juta jumlah santri, ini belum di hitung dengan banyaknya lembaga pendidikan Islam atau pesantren yang ikut terdata. Dengan mengamati peningkatan jumlah santri dan lembaga pesantren tentunya ini dapat menumbuhkan peningkatan ekonomi dan juga membutuhkan manajemen yang baik. Karena jika sebuah lembaga tidak memiliki manajemen yang baik maka lembaga tersebut akan cukup sulit untuk berkembang, dan yang menarik dari pengakuan Bank Indonesia (BI) adalah Manajemen Pesantren tidak pernah membebani negara. Artinya, manajemen wakaf yang ada di lembaga pesantren terus mengalami peningkatan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Perlu diperhatikan bahwa agar wakaf itu dapat bernilai produktif di pesantren maka sejak hari pertama wakaf itu diberikan sudah harus bernilai produktif.
Untuk melakukan pengembangan wakaf produktif, tentunya memerlukan beberapa hal diantaranya adalah memerlukan penguatan dari sisi sistem kelembagaan dan SDM. Ini adalah salah satu hal yang harus diperhatikan guna mewujudkan manajemen yang baik dalam wakaf di pesantren.
Kita dapat melihat update pembangunan wakaf nasional, dalam data pengumpulan wakaf uang nasional yaitu :
- Periode 2011-2018 : 233 Milyar
- Periode 2018-2021 : 853 Milyar
- Periode 2021-2022 : 1,7 Triliun
Tentunya dari data ini pengumpulan wakaf uang nasional mengalami peningkatan yang cukup pesat. Tentunya dengan peningkatan wakaf uang ini membutuhkan manajemen yang baik agar wakaf-wakaf ini dapat bernilai produktif. Sedangkan data menarik lainnya yaitu menurut, Badan Wakaf Indonesia tercatat bahwa terdapat 420.000 orang di Indonesia telah melakukan wakaf, data ini juga telah membuat Indonesia menjadi negara dengan masyarakat terbanyak dalam berwakaf.
Pesantren dan optimal wakaf Produktifitas banyak penggabungan instrumen wakaf pesantren di indinesia 408 juta santri dan juga harus bisa lebih aktif dalam pengembangan bisnis di bidang syariah (dengan cara mengoptimalkan wakaf yang produktif).
Adapun Langkah – langkah dalam penguatan wakaf produktifitas pesantren:
- Pengembangan digitalisasi dan ekosistem digital
- Inovasi produk dan pendaan wakaf
- Perluasan basis wakif / investor
- Penguatan kerjasama eksternal ponpes
- Peningkatan edukasi dan literasi wakaf
- Pengembangan SDM nazhir yang kompeten
- Pemanfaatan aset – aset di pondok pesantren
Jika kita lihat pada beberapa kasus penyalahgunaan harta ini biasanya diakibatkan oleh harta itu tidak dipegang oleh orang-orang yang bertakwa. Sehingga bisa diartikan bahwa orang-orang yang duduk di bagian pengaturan wakaf harus orang-orang yang sudah ahli dan paham dengan bidang ilmu ini, agar tidak terjadinya kesalahan dalam mengolah dana wakaf.
Melihat hubungan antara wakaf dan pesantren, pesantren adalah sebuah lembaga yang memiliki potensi ekonomi yang sangat besar. Bahkan sejumlah pesantren mencatatkan aset yang sangat besar, contohnya seperti Pondok Peantren Darussalam Gontor 30T. Wakaf yang dikelola dengan sangat baik di Peantren dapat memberikan kemudahan-kemudahan, salah satunya seperti yang disampaikan oleh Bank Indonesia bahwa manajemen di Pesantren tidak membebani negara dalam masalah biaya. (Difa)
