(PENDIS). Budaya akademik tak terlepas dari serangkaian kegiatan bagi mahasiswa baru untuk memberikan pengenalan proses pendidikan di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Untuk itu dalam pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru, Pedoman umum tentang Orientasi Pengenalan Akademik Perguruan Tinggi sehingga mahasiswa lebih mengenal lebih jauh kehidupan kampus yang sesungguhnya. Hal ini disampaikan oleh Direktur Perguruan Tinggi Agama Islam Prof. Dr. Amsal Bakhtiar, MA dalam acara kegiatan “Rapat Koordinasi dan Konsultasi Dengan Wakil Rektor dan Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan” di Hotel Sintesa Peninsula, Manado (10/08/2016).
Dalam kegiatan ini, Lebih jauh Prof. Dr. Amsal Bakhtiar, MA menjelaskan ada banyak hal yang harus diselaraskan melalui pertemuan para Wakil Rektor dan Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan yang salah satunya adalah Orientasi Pengenalan Akademi, bantuan untuk kemahasiswaan serta beberapa kegiatan kemahasiswaan lainnya. Lebih lanjut, Direktur menyampaikan bahwa melalui Orientasi Pengenalan Akademik tersebut, Kementerian Agama RI khususnya Direktorat Pendidikan Tinggi Islam mengharapkan perguruan tinggi lebih mengembangkan aspek-aspek akademis sesuai dengan distingsi, spesifikasi, kultur akademik serta kearifan budaya lokal masing-masing perguruan tinggi. Karena hal ini sesungguhnya Kementerian Agama RI telah mengatur tentang Orientasi Pengenalan Kehidupan kampus melalui Pedoman Umum nomor Dj.I/254/2007 yang telah disempurnakan dengan Pedoman Umum nomor 1741 tahun 2013. Dalam kesempatan ini, Direktur mengharapkan dengan adanya Orientasi Pengenalan Akademik, secara tidak langsung memperkenalkan budaya akademik yang merupakan program institusi sehingga pimpinan perguruan tinggi bertanggungjawab atas pelaksanaan program tersebut. Dengan adanya Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tanggal 26 Juli tahun 2016 Nomor 3032.A/Di.I/PP.00.9/07/2016 tentang Pengenalan Budaya Akademik Bagi Mahasiswa Baru. Harapannya dengan adanya orientasi tersebut mampu mengembangkan kemampuan intelektual, emosional dan spiritual, memupuk semangat solidaritas dan toleransi diantara sivitas akademika.
Sedangkan untuk bantuan bidikmisi, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, Dr. H. Hilmi Muhammadiyah, M.Si dalam rangka memberikan materi terkait Kebijakan Itjen Dalam Pengawasan Bantuan Kemahasiswaan dan Bidikmisi. Sekretaris Itjen menyampaikan bahwa peran Inspektorat sangatlah penting karena disamping sebagai pengawasan terhadap pelaksanaan program, sehingga kinerja Inspektorat perlu di tingkatkan lagi dalam rangka terciptanya good government dan clean governance. Untuk itu diperlukan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat dalam pengawasannya. Selain itu Inspektorat mempunyai fungsi sebagai konsultan dengan memberikan bimbingan dan arahan sehingga kinerja kerja diharapkan dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Dr. Hilmi Muhammadiyah, menyampaikan bahwa bantuan bidikmisi tersebut hendaklah disaluran sesuai dengan peruntukannya, bahwa bantuan tersebut merupakan beasiswa yang diberikan untuk mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan mempunyai potensi akademik. Karena itu peruntukkan serta penyalurannya sesuai dengan ketentuan dan aturannya sehingga tidak menimbulkan menyimpangan dan penyalahgunaan bantuan tersebut.
Pada kegiatan rapat koordinasi para Wakil Rektor dan Wakil Ketua kali ini, ada banyak agenda yang telah bahas dan dirumuskan terutama terkait dengan petunjuk teknis tentang pelaksanaan Orientasi Pengenalan Akademi Perguruan Tinggi Agama Islam, baik menyangkut jangka waktu dan pelaksanaan orientasi tersebut, petunjuk teknis pembentukan organisasi mahasiswa di kampus seperti DEMA dan SEMA pada perguruan tinggi serta pembahasan berbagai agenda penting terkait ipen nasional kegiatan mahasiswa serta persiapannya. Kasubdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan Dra. Siti Sakdiyah, M.Pd dalam kesempatan kegiatan ini juga menyampaikan bahwa sesungguhnya Kementerian Agama telah lama mengatur tentang ketentuan penyelenggaraan Orientasi Pengenalan Akademik untuk Perguruan Tinggi Agama Islam dari tahun 2007 melalui pedoman umum, hanya saja perlu dikuatkan lagi dengan petunjuk teknis tentang pelaksanaan kegiatan tersebut sehingga tidak multitafsir yang terjadi pada perguruan tinggi. Sedangkan untuk bantuan Bidikmisi hal ini merupakan kehadiran negara untuk mencerdaskan anak bangsa terutama pada masyarakat yang kurang mampu. (TMZ/TSP).