Surat Edaran Rektor Tentang Ketetapan Ujian Bahasa Sebagai Syarat Ujian Skripsi

181

SURAT EDARAN
Nomor: 485/UDN.R/M/I/2023
TENTANG
KETETAPAN UJIAN BAHASA
SEBAGAI SYARAT UJIAN SKRIPSI

Kepada yang terhormat,
Segenap Mahasiswa Universitas Darunnajah
di Tempat

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Semoga kita senantiasa diberikan rahmat, taufik dan hidayah oleh Allah SWT dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Berdasarkan pada STATUTA Universitas Darunnajah Paragraf 5 Pasal 5 tentang Kompetensi Lulusan dan memperbarui Surat Keputusan Ketua STAI Darunnajah No. 1117 Tahun 2021 maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa mahasiswa lulusan Program Studi diwajibkan memiliki kemampuan membaca dan menulis huruf al-Qur’an, pengetahuan dasar-dasar ke-Islaman, Bahasa Arab dan Inggris.
2. Bagi mahasiswa yang akan mengikuti ujian skripsi diwajibkan lulus ujian bahasa dari Markaz Lughoh wa Tsaqafah Islamiyyah Universitas Darunnajah.
3. Bagi mahasiswa yang belum bisa berbahasa Arab, dapat mengikuti kursus bahasa Arab yang diselenggarakan oleh Markaz Lughoh wa Tsaqafah Islamiyah Universitas Darunnajah.
4. Informasi lebih lanjut tentang prosedur pelaksanaan dapat menghubungi Al-Ustadz Fauzan Adziman, Lc. (0813-1685-9769).
Demikian edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Jakarta, 3 Januari 2023
Rektor,

 

Dr. Much Hasan Darojat
NIDN. 2110057803

Tembusan:
1. Para Wakil Rektor;
2. Para Dekan;
3. Kepala Unit Markaz Lughoh wa Tsaqafah Islamiyah.

Official Account University of Darunnajah:
Penerimaanwww.darunnajah.ac.id/pmb
Whatsapp081222001443081240001302