STAIDA Online – Dalam memasuki suatu jurusan atau program studi, tentunya yang menjadi pertimbangan bagi setiap orang adalah profesi apa yang bisa dicapainya di kemudian hari. Dan Program Studi (Prodi) Hukum Keluarga Islam (HKI) mempunyai prospek yang banyak untuk berprofesi bagi para lulusannya.
Tapi, karena beberapa pandangan diskriminatif dalam bidang hukum peradilan seperti bahwa lulusan HKI bisa menjadi advokat hanya dalam beberapa hukum acara yang terbatas dan tidak setara dengan lulusan fakultas hukum menjadikan orang ragu untuk mengambil program studi ini, padahal lulusan HKI adalah sarjana hukum yang selevel dengan lulusan fakultas hukum walaupun dengan latar belakang Islam.
Karena hal tersebut diatas, Program Studi (Prodi) Hukum Keluarga Islam (HKI) menginisiasi Seminar Nasional Hukum Keluarga Islam dengan tema “Peluang dan Tantangan Profesi Hukum Keluarga Islam” pada senin (29/3) yang dimulai pukul 9.00 WIB.
Acara ini digagas oleh ketua prodi HKI Dr. Taufik dan sekretarisnya Taufik Ramadhan, S.Sy., M.H. sebagai salah satu program prodi HKI dalam memberikan orientasi dan arahan untuk para calon lulusan program studinya.
“seminar nasional ini merupakan salah satu program usaha prodi HKI untuk mengarahkan calon lulusannya mengenai hal yang menjadi peluang dan tantangan profesi yang bisa dicapainya di masa depan dan juga sebagai usaha untuk mengenalkan prodi HKI Staida kepada khalayak, membantu program PMB,” ujar taufik ramadhan.
Dalam seminar ini hadir sebagai narasumber salah satu praktisi hukum atau advokat sekaligus dosen UIN Syarif Hidayatullah, Andi Syafrani, S.H.I, MCCL yang merupakan lulusan master comparative comersial law, Melbourne University. Dan narasumber kedua adalah Syamsul Zakariya, S.Sy, M.H yang merupakan Hakim Pengadilan Agama di Natuna dan juga juri di International Qatar Debate.
Sebagai pembicara pertama Andi Syafrani menyampaikan bahwa peluang profesi lulusan hukum keluarga Islam sangat menjanjikan, walaupun tantangannya di depan pun tak kalah banyak. Diantara profesi bagi lulusan HKI yang ia sebutkan adalah kurator dan pengurus, arbiter, likuidator, mediator, panitera, notaris, konsultan HKI, konsultan pasar modal, peneliti hukum, dosen, juru sita dan legal drafter.
Ia pun menjawab terkait yang menjadi pertanyaan di khalayak bahwa lulusan HKI hanya bisa menjadi advokat dalam peradilan agama saja. Ia menegaskan, “tidak ada batasan bahwa seorang alumni fakultas Syariah atau hukum keluarga Islam dengan gelar sarjana hukum hanya boleh bekerja di pengadilan agama, tidak ada,” tegasnya.
Sedangkan Syamsul Zakariya yang berprofesi hakim di natuna menjelaskan bahwa pada saat ini banyak pengadilan-pengadilan baru yang dibuka untuk pemekaran sehingga ini merupakan peluang besar bagi alumni hukum keluarga Islam untuk bisa menjadi hakim.
“sekarang ini sudah mulai banyak pengadilan-pengadilan baru yang dibuka oleh pemerintah sebagai pemekaran, sehingga ini menjadi peluang besar bagi lulusan HKI atau fakultas Syariah untuk mengikuti penerimaan calon hakim. Betapa pun demikian sesungguhnya alumni HKI ini tidak terbatas menjadi hakim saja, tapi bisa juga menjadi juru sita, panitera, dan seterusnya yang itu juga bidang yang bisa dimasuki oleh lulusan HKI,” jelasnya.
Diskusi dalam seminar ini menarik antusiasme peserta, hal itu terlihat dari keaktifan para peserta dalam merespon penjelasan dan jawaban narasumber. Dan peserta pada seminar kali ini menembus angka lebih dari 100, hal ini di luar ekspektasi panitia.