STAI Darunnajah Gelar Lomba Dakwah Haji Se-Jabodetabek, Berikut Aturannya

59

STAI Darunnajah Jakarta akan menggelar Lomba Dakwah Haji se-Jabodetabek pada tanggal 7 Maret 2020. Dalam menggelar acara ini, STAI Darunnajah bekerjasama dengan Forum Komunikasi Alumni Petugas Haji Indonesia (FKAPHI). Lomba dakwah haji merupakan sarana mensosialisasikan dakwah yang bertemakan masalah haji di tengah masyarakat.

Lomba Dakwah Haji terdiri dari 2 mata lomba, yaitu lomba pidato dan lomba cerdas cermat. Kedua jenis lomba tersebut bertemakan ibadah haji dan umroh dengan problematika di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Adapun tata tertib (tatib) kedua lomba tersebut adalah:

Tatib Lomba Dakwah/ Pidato:

  1. Peserta adalah para pembimbing haji dari KBIH, guru, ustadz, ustadzah dari PAUD, SDIT/Madrasah Ibtida’iyah, SMP/Madrasah, Tsanawiyah, SMA/Madrasah Aliyah.
  2. Dewan juri dari Kementrian Agama dan STAI Darunnajah.
  3. Penilaian adalah hasil pengamatan dewan juri terhadap pidato yang ditampilkan peserta berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan panitia, berbentuk skor yang diberikan setelah penampilan pidato berlangsung.
  4. Pendukung adalah pihak selain peserta dan panitia yang hadir bersama peserta berdasarkan persetujuan panitia.
  5. Materi Dakwah haji bersifat umum antara lain, manasik haji, pengalaman membimbing jamaah haji di tanah suci, menggugah minat dan niat masyarakat agar mendaftarkan diri menunaikan ibadah haji.
  6. Rencana peserta lomba sebanyak 25 orang masing-masing durasi dakwah selama 10 menit sehingga diperlukan waktu lomba selama 250 menit (25 orang x 10 menit) atau 4 jam 17 menit.

Tatib Lomba Cerdas Cermat:

  1. Lomba Cerdas Tangkas Haji dan Umrah adalah lomba yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Alumni Petugas Haji Indonesia (FKAPHI) dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Darunnajah tahun 2020.
  2. Pelaksana lomba adalah Kepanitiaan Bersama FKAPHI dan STAI Darunnajah yang bertugas melaksanakan lomba yang terdiri dari: a) pemandu lomba, b) tim juri, c) pengatur waktu, dan d) pencatat nilai.
  3. Pengamat adalah orang yang ditugaskan oleh pimpinan Lembaga Peserta Lomba (LPL)/Pesantren untuk mengikuti dan mengamati jalannya lomba dan berfungsi sebagai pendamping peserta dibuktikan dengan surat tugas dari pimpinan LPL/Pesantren.
  4. Peserta Lomba (PL) adalah Regu yang ditugaskan mengikuti lomba yang merupakan perwakilan dari setiap Lembaga Peserta Lomba dan dibuktikan dengan surat tugas dari pimpinan LPL/Pesantren
  5. Lomba dilaksanakan dalam 3 (tiga) babak, yaitu babak penyisihan, semifinal dan babak final.
  6. Peserta yang ikut dalam babak penyisihan adalah peserta yang telah mendaftar dan menempatkan diri sesuai dengan nomor undian peserta.
  7. Peserta yang masuk dalam babak semifinal adalah peserta pemenang pada babak penyisihan dengan jumlah 9 (sembilan) grup.
  8. Sembilan grup yang masuk dalam babak semifinal akan dibagi menjadi tiga putaran (sesi) dengan masing-masing tiga grup.
  9. Dari babak semifinal itu akan dipilih 3 (tiga) grup terbaik untuk mengikuti babak final.
  10. Peserta terdiri dari regu yang berasal dari santri tingkat Aliyah/Ulya kelas I, II dan/atau kelas III.
  11. Tiap regu beranggotakan 3 (tiga) orang yang berasal dari Lembaga Peserta Lomba/Pesantren yang sama, dan tidak dapat digantikan.
  12. Jika ada anggota regu berhalangan, regu tersebut dapat mengikuti lomba dengan minimal 2 orang anggota.
  13. Membawa 1 (satu) orang pengamat baik dari ustadz pendamping/santri yang bertugas mengamati, melakukan sanggahan/komplain jika ada.
  14. Komplain hanya dapat dilakukan oleh pengamat