Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) STAI Darunnajah adakan Webinar Nasional bertajuk Ragam Penentuan Metode Istbat Hilal

8

Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) STAI Darunnajah laksanakan Webinar Nasional bertajuk Ragam Penentuan Metode Istbat Hilal.

Acara webinar ini diselenggarakan secara virtual zoom meeting yang dihadiri oleh berbagai perguruan tinggi dari seluruh Indonesia. Webinar ini dibuka oleh Waket 2 bidang kemahasiswaan dan Kerjasama H. Hendro Risbiyantoro, M.S, dan moderatori oleh Kaprodi HKI yaitu Dr. Taufik, M.Si. Sedangkan untuk pembicara Prodi HKI mengundang Pemateri 1 yaitu Dr. H. Ahmadih Rojalih, M.A (Dosen STAI Darunnajah Jakarta) dan Pemateri ke-2 H. Irfan Zidni, S.H, M.Si (Ketua Yayasan Ilmu Falak Ruhani Al-Hikam Jakarta) pakar yang ahli di bidangnya baik secara akademis maupun praktek.

Secara khusus webinar ini dimaksudkan untuk menambah pengetahuan Ilmu Falak dan memaparkan peran dan fungsi Ilmu Falak untuk perkembangan keilmuan. Banyak pertanyaan yang diutarakan oleh peserta webinar terutama terkait distingsi (perbedaan) penetapan istbat hilal yang terjadi di Indonesia. Selain itu, kegiatan ini juga diselenggarakan untuk memberikan motivasi terhadap mahasiswa dalam mendalami ilmu falak.

Webinar Nasional bertajuk Ragam Penentuan Metode Istbat Hilal
Webinar Nasional bertajuk Ragam Penentuan Metode Istbat Hilal

 

 

 

 

 

Webinar Nasional bertajuk Ragam Penentuan Metode Istbat Hilal
Webinar Nasional bertajuk Ragam Penentuan Metode Istbat Hilal