Sejarah dan Perkembangan Lembaga Dakwah Kampus (LDK) di Indonesia

0
891

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN LDK DI INDONESIA

Oleh : M. Aska Askia

Lembaga Dakwah Kampus (LDK) merupakan sebuah lembaga dakwah yang digerakkan oleh mahasiswa dan memiliki ruang serta corak dakwah yaitu kampus atau perguruan tinggi. LDK muncul pada tahun 80-an sebagai badan untuk dakwah Islam di perguruan tinggi, terutama menargetkan mahasiswa dan afiliasi akademisi, demografi yang dianggap penting untuk dijadikan sasaran dakwah. LDK memiliki peran penting dalam perkembangan Islam di Indonesia, terutama dalam membentuk generasi Islam yang cerdas, mandiri, dan berakhlak mulia.

Lahirnya Lembaga Dakwah Kampus di Indonesia tidak lepas dari pengaruh Partai Masyumi setelah melemahnya politik Islam pada tahun 1960-an. Pada saat itu, umat Islam di Indonesia secara statistik memang besar, tetapi secara kualitatif kecil. Berangkat dari kondisi itu, Masyumi bergerak untuk membentuk Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) agar dakwah lebih luas dan komprehensif, dalam perjalanannya Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) menyentuh kalangan mahasiswa.

Jama’ah Shalahuddin UGM merupakan lembaga dakwah kampus pertama di Indonesia yang didirikan pada tahun 1969. Lembaga ini secara legal, diketuai pertama kali oleh Mansur Romi yang saat ini merupakan dosen Fakultas Kedokteran. Diawal pendiriannya lembaga ini hanya berupa kelompok kecil yang terdiri dari mahasiswa-mahasiswa UGM yang memiliki kesamaan dalam berdakwah. Jama’ah Shalahuddin UGM memiliki tujuan untuk memperkuat keimanan dan ketaqwaan mahasiswa, serta membentuk mahasiswa yang berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur.

Setelah Jama’ah Shalahuddin UGM, Lembaga Dakwah Kampus mulai bermunculan di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. LDK awalnya merupakan perkumpulan mahasiswa muslim yang pada awalnya memusatkan kegiatannya di masjid-masjid pada kampus. Dalam perkembangannya, LDK menjadi nama dan bagian dari sebuah struktur organisasi formal di lingkungan organisasi dewan atau senat mahasiswa yang membidangi urusan kerohanian. Saat ini, LDK ada hampir di setiap universitas di Indonesia, meskipun dengan nama yang berbeda, namun pada dasarnya mereka masih memiliki landasan yang sama.

LDK memiliki peran penting dalam perkembangan Islam di Indonesia, terutama dalam membentuk generasi Islam yang cerdas, mandiri, dan berakhlak mulia. Berikut adalah beberapa peran LDK dalam perkembangan Islam di Indonesia:

  1. Sebagai media dakwah Islam di kampus, LDK dapat menjadi wadah bagi mahasiswa untuk mempelajari dan memahami ajaran Islam secara kritis dan terbuka.
  2. LDK dapat menjadi media pembinaan umat, terutama dalam meningkatkan pemahaman terhadap Islam dan membina akhlak mahasiswa.
  3. LDK dapat menjadi sumber rekruitmen generasi Islam intelektual-mandiri yang secara tidak langsung mendukung suksesnya perkembangan Islam, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  4. LDK dapat menjadi media pembinaan akhlak bagi mahasiswa, sehingga dapat membentuk mahasiswa yang saleh dan berafiliasi pada Islam.
  5. LDK dapat menjadi media pembinaan komunikasi dakwah mahasiswa, sehingga dapat meningkatkan kualitas dakwah yang dilakukan oleh mahasiswa.

Perkembangan LDK di masa kini semakin pesat, terutama dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Indonesia. LDK menjadi organisasi intrakampus yang menjadikan dakwah Islam sebagai tujuan mereka. Masjid kampus yang menjadi pusat kegiatan LDK menjadi tempat bagi mahasiswa untuk berdakwah dan memperdalam pemahaman agama Islam. Dalam perkembangannya, LDK juga mengadakan berbagai kegiatan seperti seminar, kajian, dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas dakwah yang dilakukan oleh mahasiswa.

LDK di masa depan dihadapkan pada berbagai tantangan, terutama dalam menghadapi perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat. LDK harus mampu mengikuti perkembangan zaman dan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kualitas dakwah yang dilakukan oleh mahasiswa. Selain itu, LDK juga harus mampu menghadapi berbagai tantangan sosial dan politik yang ada di Indonesia, terutama dalam memperjuangkan hak-hak mahasiswa muslim dan memperkuat keimanan dan ketaqwaan mahasiswa.