Sekretariat Rektorat Universitas Darunnajah merupakan unit kerja strategis yang berfungsi sebagai pusat pelayanan administrasi, koordinasi, komunikasi, dan fasilitasi kegiatan pimpinan Universitas. Unit ini berkomitmen untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Rektor dan para Wakil Rektor guna mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang akuntabel, transparan, dan berlandaskan nilai-nilai keislaman serta kebangsaan.
Tugas Pokok & Fungsi (Tupoksi)
Dalam menjalankan perannya, Sekretariat Rektorat memiliki tanggung jawab utama sebagai berikut:
- Pengelolaan Agenda Pimpinan
Mengatur jadwal kegiatan, audiensi, rapat, dan perjalanan dinas Rektor serta jajaran Wakil Rektor. - Administrasi Kebijakan & Persuratan
Mengelola alur surat masuk dan keluar yang ditujukan kepada atau diterbitkan oleh Rektorat, termasuk pengarsipan dokumen resmi universitas. - Fasilitasi Protokoler
Menyelenggarakan kegiatan keprotokolan dalam acara-acara resmi universitas, pelantikan, rapat senat, dan penyambutan tamu penting (VVIP). - Penghubung Internal & Eksternal
Menjadi jembatan komunikasi resmi antara pimpinan universitas dengan fakultas/lembaga internal, serta instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat di luar kampus.
Sekretaris Rektor
Berikut adalah pejabat dan staf administrasi yang bertugas sebagai Sekretaris Rektorat Universitas Darunnajah:
- Bayu Arif Mahendra, S.H., M.A.
- Alfikrul Akbar, M.H.
Layanan Utama Sekretariat
Sekretariat Rektorat melayani berbagai keperluan administratif civitas akademika maupun pihak eksternal, meliputi:
- Permohonan Audiensi Rektor
Fasilitasi pengajuan pertemuan resmi, diskusi, atau silaturahmi bersama Rektor Universitas Darunnajah. - Penerbitan Surat Keputusan (SK) & Nota Dinas
Koordinasi draf dan distribusi regulasi atau surat keputusan yang ditandatangani oleh Rektor. - Disposisi Surat Masuk
Pemrosesan dan penyampaian surat dari pihak luar kepada unit teknis terkait sesuai dengan arahan pimpinan. - Legalitas Dokumen
Pelayanan pengesahan atau tanda tangan pimpinan pada berkas-berkas akademik maupun kerja sama kelembagaan yang telah disetujui.



