Perhimpunan Pengasuh Pesantren Indonesia disingkat (P2I) 0rganisasi massa nirlaba mewadahi para praktisi dunia pendidikan pesantren dari berbagai penjuru tanah air, bersifat nonpartisan berazaskan Islam berdasarkan Pancasila dan UUD RI 45.baca juga
Tujuan Perhimpunan
P2I adalah membangun kapasitas dan Kualitas pendidikan pesantren agar memiliki daya saing kuat dan setara dengan satuan pendidikan lainnya di tingkat nasional regional dan internasional serta berperan sebagai penyedia Sumber Daya Manusia yang unggul, terampil, berakhlak mulia dan berkhidmat untuk kesejahteraan bangsa.
Pengasuh Pesantren (P2I) adalah organisasi yang didirikan oleh para praktisi pesantren yang terlibat langsung sebagai pengasuh pondok pesantren. Dalam perkumpulan beberapa pimpinan/pengasuh pesantren pada 24 Oktober 2015 di PP Nurul Bayan Lombok Utara, mulai bergulir perlunya perhimpunan yang menyatukan para pengasuh pondok pesantren. Ide pembentukan perhimpunan ini muncul dalam diskusi beberapa pimpinan pesantren di Indonesia. Sebagai tindak lanjut ide tersebut pada pertemuan beberapa pengasuh pesantren tanggal 28 November 2015 bertempat di PP Darunnajah Jakarta dan ditindaklanjuti dengan rapat pada tanggal 4 Maret 2016 di Pondok Pesantren Modern Al-Ikhlash didirikanlah Organisasi Pengasuh Pesantren Indonesia dengan nama Pengasuh Pesantren Indonesia disingkat P2I.
Setelah berjalan masa persiapan sekitar 1 tahun maka pada tanggal 28 Februari 2017 P2I telah resmi tercatat di Notaris: Fitriana Hidayati Arief SH. M.Kn Aktta pendirian No 4. SK MENKUMHAM RI NOMOR AHU-0007088.AH.01.07.TAHUN 2017
Latar Belakang:
Islam hadir di muka bumi ini yang paling akhir adalah 471 Masehi sekitar 1447 Tahun yang lalu, dan telah menyumbangkan peradaban, untuk Kasus Indonesia, Muhammadiyah 18 Nov 2012. Al- Irsyad 6 September 1914, NU,31 Januari 1926, Al-Jam’iyah al-Wahliyah 30 November 1930, PGRI 25 November 1945, PUI 5 April 1952, RMI 20 Mei 1954 dengan nama Ittihad al-Ma’ahid al-Islamiyah, BKSPP 05 Maret 1972 M, ITMAM (Ittihadul Ma’ahid Muhammadiyah), PGM 23 Juli 2008, dan bentuk perkumpulan lainnya yang semuanya memiliki semangat perjuangan pembinaan masyarakat dan dakwah Islamiyah.
Kalau dilihat dari kelahiran organisasi tersebut kurang lebih 46 Tahun ada jeda untuk lahirnya Perhimpunan Pengasuh Pesantren Indonesia (P2I). Waktu tersebut merupakan satu rantai usia sebuah generasi. Seperti yang diketahui bahwa dalam setiap generasi memiliki suasana dan ciri khas tersendiri dalam bergerak dan membangun, tak terkecuali pesantren, pada tahun sebelum 2003, pendidikan pesantren masih merupakan bagian kecil saja dari sistem pendidikan nasional kalau boleh diungkap “masih belum masuk dalam sistem pendidikan nasional”.
Gerak pesantren pun mulai terlihat arahnya, sesuai dengan kondisi yang menyertainya- berbagai isu sekitar kelembagaan, modernisasi, kemandirian, peran dan fungsi pesantren melaju dengan kencangnya terlebih setelah era reformasi tahun 1997an. Ada tiga arus perkembangan pesantren yang sangat kentara; pertama arus pesantren yang mengembangkan dirinya menjadi penyelenggara pendidikan formal –integrasi pesantren dengan sekolah formal—kedua sekolah yang berusaha mendirikan pesantren –boarding school ala Indonesia, dan ketiga adalah lembaga pesantren yang mengembangkan dirinya dengan tetap menjaga ‘kepesantrenan’ dengan segala kekhasannya –tanpa mengadopsi model sekolah mts/smp dan seterusnya, tapi tetap menjalankan sistem kepesantrenan yang dibangun sesuai desain pendirinya.
Sejalan dengan masuknya pesantren dalam sisdiknas 2003 maka perkembangan regulasi pun muncul dengan lahirnya PMA 13 Tentang Pendidikan Keagamaan dan PMA 18 tentang satuan muadalah pada tahun 2014 yang lalu. Maka beberapa isu berikut ini patut mendapat perhatian.
Beberapa Isu:
- Regulasi pesantren (ini membutuhkan pemikiran konseptual dari para pengasuh pesantren sebagai desainer pendidikan pesantren).
- Model Pengembangan Pesantren, memerlukan rumusan arah dan tujuan yang dirancang oleh para pengasuh pesantren.
- Peran serta dalam pembangunan masyarakat dan bangsa.
- Peran serta ekonomi masyarakat
- Model kemandirian
- Kaderisasi pesantren
- Kontribusi pemikiran bagi pemerintah menghadapi isu-isu sosial
- Penataan kelembagaan
- Transfer pengalaman antar pesantren
- Kerja sama regional, nasional dan internasional.
Semuanya itu memerlukan keseriusan, keutuhan gagasan kepesantrenan dan kebersamaan, pemikiran dari segi para Kyai pengasuh pesantren dibutuhkan oleh umat saat ini, saat generasi berganti, saat manusia secara keseluruhan mencari-cari model pendidikan yang lebih berkarakter, saat para pengasuh pesantren harus bersatu bersama menjawab kebutuhan masa kini untuk membangun masa depan. Jumlah kini pesantren mencapai 28,194 pesantren, maka jika para pengasuhnya bisa bersatu.
Mengingat bahwa Pengasuh Pondok Pesantren di Indonesia belum memiliki organisasi tersendiri yang khusus menghimpun para pengasuh pesantren di Indonesia (dari berbagai latar belakang ormas yang ada) untuk menampung aspirasi pemikiran dan membahas berbagai persoalan yang muncul baik secara nasional maupun internasional, maka diperlukan adanya organisasi tersebut.
Ketika disampaikan kepada para kyai sepuh mereka menyambut kelahiran organisasi ini berikut cuplikan pesan dari para kyai sepuh;
KH Hasyim Muzadi rahimahullah: Ketika dihubungi pada tanggal 1 September 2016 saat makan pagi di Wisma Darussalam Gontor tentang, mengenai pembentukan P2I beliau menyatakan “Yang penting manfaat.”
Prof. Dr K.H. Ma’ruf Amin:
”Saya tertarik dengan upaya-upaya pembentukan lembaga yang mempersatukan pengasuh pesantren dalam satu organisasi/pimpinan pusat. Saya kira dengan persatuan ini bisa melakukan gerakan-gerakan yang bisa memperbesar peran pesantren baik dalam usaha utamanya tafaquh fi din, menyiapkan ulama dan melahirkan tokoh-tokoh perbaikan dan perubahan dengan upaya pendekatan melahirkan tokoh-tokoh itu dengan pendekatan yang lebih baik, melakukan langkah Bersama dalam pembinaan, saya juga berharap pesantren menjadi pusat pemberdayaan ekonomi ummat dengan menjadikan pesantren sebagai pusat kegiatan ekonomi baik di bidnga produksi, keuangan, retail, melalui DPP P2I ini akan lahir suatu optimisasi yang bisa mengkoordinasikan pesantren-pesantren secara lebih lebih besar.”
Maimun Zubair: Ketika Dr. KH Sofwan Manaf dan KH Abdul Kholiq MA –keduanya merupakan inisiator pembentukan P2I– bersilaturahim kepada beliau di kediaman beliau menyatakan: “mulai saja pasti ada manfaatnya.” Kemudian pada tanggal 22 September 2017 lalu ketua P2I Dr. M. Tata Taufik beserta wakil ketua Abdul Kholiq MA bersilaturahim secara khusus berkonsultasi tentang P2I.
Pada kesempatan tersebut beliau menyampaikan beberapa pesan untuk P2I: ” Pengasuh pesantren itu ada yang sifatnya kolektif dan ada yang perorangan, yang diperlukan adalah organisasi berupa ikatan tanpa harus intervensi ke dalam pesantren, dan diharapkan para pengasuh muda bisa tampil bersatu, ini bagus untuk menjaga keberadaan pesantren ke depan. Cuma di Indonesia yang masih ada pengkajian kitab-kitab kuning, dan harus tetap dipelihara. Di beberapa negara sudah ditinggalkan pengkajian tersebut. Indonesia merupakan negara muslim terbesar yang diakui Dunia. Maka bentuk organisasinya juga berupa ikatan itihad dalam bahasa Arab, saya sudah tua yang muda-muda harus mulai tampil. Organisasi ini akan besar, tidak usah 100% yang bergabung, jika 70% saja dari seluruh pengasuh pesantren yang ada sudah bagus.”
Untuk periode awal berhasil dibentuk kepengurusan P2I sebagai berikut:
Majelis Musytasyar: K.H. Maimun Zubair,Prof. Dr K.H. Ma’ruf Amin, Dr. Ir. K.H. Salahuddin Wahid, Prof. Dr. Din Syamsuddin.
Dewan Pembina: Dr. K.H. Sofwan Manaf, M.Si, Buya H. Syahid Markum, MM,TGH. Abdul Karim, Lc, KH.Mohammad Halim, SH, Drs. KH. Ma’mun Adung.
Dewan Pakar: Prof. Dr. H. Syaripudin Basyar, M.Ag, Prof Dr. H. Ris’an Rusli, M.Ag, Yusuf Rahman, MA, Ph.D,Dr. H. Hasbi Hasan R.A, MH, Dr. H. M. Yunus Abu Bakar, M.Ag, Abdul Ghaffar Rozin M.Ed, KH Luqman Harits Dimyati.
Dewan Pengurus: Ketua, Dr. KH. M. Tata Taufik, M.Ag, Wakil Ketua, H. Abdul Kholiq, MA,
Sekretaris Jenderal: Irfanul Islam
Wakil Sekretaris Jenderal: Drs. KH. Busthomi Ibrohim, M.Ag,
Bendahara Umum: H. Hadi Mujiono,
Wakil Bendahara Umum: Drs. H. Nurdin Ambari.
Serta dilengkapi dengan beberapa bidang dan korordinator wilayah. Semoga kehadiran P2I bisa menambah barokah yang lebih luas bagi bangsa dan negara serta masyarakat pada umumnya.