Inilah 9 Langkah Menuju Indonesia Tanpa Maksiat

0
7
Inilah 9 Langkah Menuju Indonesia Tanpa Maksiat

Bogor (SI ONLINE) – Harus ada strategi dan gerakan dakwah yang sistematis untuk mewujudkan Indonesia tanpa  maksiat. Sebab kemaksiatan di Indonesia telah berlangsung lama dan telah merebak secara sistematis  dengan adanya paham sekuler dan liberal yang bercokol di tubuh pemerintahan, lembaga pendidikan, bahkan lembaga –lembaga politik dan sosial kemasyarakat serta adanya dukungan media massa. Demikian disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) KH Muhammad Al Khaththath kepada jamaah I’tikaf bulanan Masjid Raya Bogor, kota Bogor,  Sabtu Malam hingga Ahad pagi (7-8/4).

Kemaksiatan, menurut Ustadz Al Khaththath adalah sikap dan perbuatan durhaka kepada Allah, adalah mengambil pilihan selain dari ketentuan Allah dan Rasul-Nya.  Ustadz AlKhaththath mengutip firman Allah SWT dalam Al Quran Surat Al Ahzab 36: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya Telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah dia Telah sesat, sesat yang nyata.”

Dengan demikian tidak hanya minum miras (khamer) dan main judi yang maksiat karena melanggar larangan Allah SWT dalam QS. Al Maidah ayat 90-91, atau berzina yang melanggar QS. An Nuur ayat 2, korupsi pun juga masuk dalam kategori maksiat karena melanggar larangan Allah SWT dalam Al Quran Surat Ali Imran 161 atau hadits Nabi yang menjelaskan bahwa apa saja yang diambil oleh pejabat di luar ketentuan gaji dan kompensasi yang dibenarkan negara adalah bentuk ghulul (korupsi). Allah SWT berfirman: Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, Maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, Kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.

Ustadz Al Khaththath juga menerangkan bahwa menaikkan harga BBM yang memberatkan rakyat banyak dan memastikan kesengsaraan rakyat akibat naiknya harga barang dan jasa-jasa adalah bentuk kemaksiatan yang besar. Ini melanggar prinsi pemerintah sebagai pelayan umat dan sebagai penggembala.  Juga pesan Nabi pejabat harus memudahkan rakyat bukan mepersulit. Selain itu ditinjau dari segi kepemilikan, BBM adalah milik umum rakyat berdasarkan hadits Nabi saw. Tentang kepemilikan umum/bersama umat atas air, padang rumput dan api, maka tidak boleh pemerintah melakukan swastanisasi apalagi menyerahkan kepada asing ladang-ladang minyak dan gas seperti blok Cepu, Natuna, Kaltim, dll yang kini 80% dikuasai asing.  Apalagi sekarang menaikkan harga BBM yang dikaitkan dengan harga New York dengan mencabut subsidi yang akan menguntungkan SPBU2 asing di Indonesia.

“Kalau alasannya menyelematkan APBN, kenapa harus mencabut subsidi BBM sebesar 41T? Kenapa tidak mencabut pos pembayaran bunga utang sebesar 123T dan cicilan pokoknya sebsar 47T.  Itulah kemaksiatan yang besar!”, tandasnya.

Namun masalahnya pemerintah mengatakan mencabut subsidi BBM adalah keharusan dan bukan maksiat kepada Allah SWT. Sehingga pemerintah tidka takut kepada Allah SWT yang akan mengadzab mereka kelak di hari kiamat sebagai pengkhianat atas amanah yang diberikan kepada mereka untuk mengurus urusan umat.

Kemaksiatan yang lebih nyata dan gambalang yang dipraktikkan pemerintah antara lain adalah adanya Keppres No 3/1997 yang membolehkan memproduksi dan mendistribusikan minuman keras padahal miras atau khamer jelas diharamkan oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.  Namun lima presiden telah berlalu, yakni Jenderal Soeharto, Prof Habibie, KH Abdurrahman Wahid, Ibu Mega, dan Jendral Doktor SBY, Keppres maksiat itu terus berlaku.   Bahkan atas dasar itu Mendagri beberapa waktu lalu meminta Bupati Indramayu agar membatalkan Perda Anti Miras!  Sungguh itu perbuatan maksiat kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa!

Oleh karena itu, harus ada strategi dan gerakan dakwah yang sitematis yang menjelaskan makna kemasiatan dan perlu adanya pemerintah yang mengelola NKRI ini dengan syariah sehingga kebijakan-kebijakan ekonomi maupun sosial politiknya tidak menabrak syariat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Sebab sudah terbukti nyata tanpa presiden syariah, yakni yang memimpin dan memerintah NKRI dengan syariah, kemaksiatan merajalela.

Ada 9 langkah strategis yang diusulkan Ustadz AlKhaththath kepada jamaah untuk mewujudkan presiden syariah demi menjadikan Indonesia tanpa maksiat:

Pertama, Bentuk gerakan dakwah untuk memimpin Indonesia
Kedua, Gerakan dipimpin orang alim faham syariah kaffah
Ketiga, Susun kurikulum Islam utk  ekonomi, pemerintahan, hukum, pendidikan,
Keempat, Penyebaran poin 3 melalui berbagai media dan sarana dakwah Islam untuk membentuk kesadaran umat  menerima syariah
Kelima, Konsolidasi kekuatan umat berbasis masjid
Keenam, Konfrontasi pemikiran : Islam vs kekufuran
Ketujuh, Konfrontasi politik : kritik dan solusi
Kedelapan, Persaingan politik antara pemimpin gerakan dakwah dengan penguasa sekuler
Kesembilan, Penyerahan kekuasaan kepada pemimpin gerakan dakwah  untuk penerapan Islam (formalisasi syariah): melalui pemilu atau di luar pemilu

Ustadz Al Khaththath juga menawarkan kepada jamaah I’tikaf untuk bergabung dengan relawan Cpres Syariah yang akan berjuang untuk mewujudkan NKRI bersyariah.