
Simulasi peradilan semu merupakan salah satu kegiatan yang mendukung proses belajar mengajar di Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) bagi mahasiswa Prodi HKI. Hal ini sebagai salah satu wujud pensinergian antara teori dan praktek.

Kegiatan simulasi peradilan ini merupakan ujian responsi daripada penilaian pelaksanaan PPL (Program Pengalaman Lapangan) yang mencakup penilaian lapangan oleh dosen pembimbing dan pembimbing praktik, kemudian penilaian laporan, serta responsi.
Selain itu, kegiatan simulasi peradilan semu ini diwadahi oleh Prodi HKI dengan tujuan untuk menunjang kegiatan akademis dan praktis yang dijiwai pengamalan dan pengabdian ilmu hukum kepada masyarakat, serta menyiapkan tenaga yang terampil di bidang hukum sehingga pengamalan dan pengabdian ilmu hukum kepada masyarakat tersebut dapat terwujud, sekaligus mendidik mahasiswa Prodi HKI dalam pengaplikasian secara praktek dalam penanganan permasalahan-permasalahan hukum.
Hal ini sesuai dengan peran pendidikan tinggi di Indonesia yang dikenal dengan Tri Dharma perguruan tinggi yang meliputi pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Prodi HKI mengadakan simulasi praktek peradilan semu guna sebagai penilaian untuk ujian penilaian PPL. Ujian tersebut berlangsung pada Hari Jumat, 26 November 2021, yang dimulai pukul 08.00 hingga selesai pada pukul 11.00 WIB.
Adapun kasus yang diangkat adalah bidang perdata, dengan mengusung praktik yang dilaksanakan oleh pengadilan agama yaitu tentang perceraian (cerai talak).
Sebelumnya para mahasiswa diberikan arahan oleh pembimbing terkait praktik sidang tersebut. Kemudian, saling berdiskusi untuk persiapan praktik dan penentuan peranan masing-masing.

Setelah itu, mahasiswa yang sudah mendapatkan peran, langsung menempatkan diri pada posisi yang telah ditentukan. Adapun mahasiswa yang mengambil peranan dalam kegiatan Simulasi Peradilan Semu kali ini dapat dituliskan sebagai berikut:
- Adriansyah (Hakim Ketua)
- Kartika Putri (Hakim Anggota 1)
- M. Ali Marzuqi (Hakim Anggota 2)
- M. Syirhan Shafy (Penggugat/Pemohon)
- Maesha Ryana Putri (Panitera)
- Nailah Mumtazhah (Tergugat/Termohon)
- Zahra Salsabila (Saksi Tergugat/termohon)
- Naziyah Diniyah (Saksi Penggugat/pemohon)
Kontributor: M. Taufik Ramadhan, S.H.I., M.H.
Editor: Zulkifli Reza