Biro Keuangan UDN Hadiri Bimbingan Teknis Perpajakan

101

Biro Keuangan Universitas Darunnajah Hadiri Bimbingan Teknis Perpajakan di Grand G7 Hotel Kemayoran

Jakarta, 17 November 2023 – Pada hari Jumat, 17 November 2023, Biro Keuangan Universitas Darunnajah menghadiri bimbingan teknis perpajakan yang berlangsung di Meeting Room Grand G7 Hotel Kemayoran Jakarta Pusat. Acara ini dibimbing oleh Fitrahtudin, S.S.T., M.A., yang menjadi narasumber utama.

Dalam bimbingan teknis kali ini, para peserta dibekali dengan pemahaman mendalam tentang “Implikasi Berlakunya PPh Atas Natura dan Fasilitas Berdasarkan PMK-72 Tahun 2023, Strategi Menshadapi Pemeriksaan, Manajemen Pemotongan/Pemungutan PPh dan PPN, Penerapan Aplikasi E-SPT Ph Pasal 21 Berdasarkan Peraturan dan Aplikasi Terbaru Tahun 2023.”

Acara dimulai tepat pada pukul 08.30 WIB dan berlangsung hingga pukul 16.00 WIB. Fitrahtudin, sebagai pemateri, memberikan penjelasan rinci mengenai peraturan perpajakan terbaru yang telah diberlakukan pada tahun 2023. Peserta bimbingan teknis, yang mayoritas berasal dari Biro Keuangan, tampak antusias mengikuti presentasi dan aktif bertanya terkait pemahaman mereka terhadap materi.

Dalam pembahasan “Implikasi Berlakunya PPh Atas Natura dan Fasilitas,” Fitrahtudin memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana perubahan dalam peraturan tersebut dapat berdampak pada perhitungan dan pelaporan pajak bagi perusahaan. Selain itu, strategi menghadapi pemeriksaan pajak, manajemen pemotongan/pemungutan PPh dan PPN, serta penerapan aplikasi E-SPT Ph Pasal 21 menjadi fokus utama dalam sesi tersebut.

Peserta juga diberikan informasi terkini mengenai aplikasi dan peraturan terbaru dalam rangka memastikan ketaatan perusahaan terhadap perpajakan. Fitrahtudin secara rinci menjelaskan langkah-langkah praktis yang dapat diambil oleh perusahaan untuk menghadapi tantangan perpajakan saat ini.

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta dapat mengajukan pertanyaan langsung kepada narasumber. Bimbingan teknis perpajakan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada Biro Keuangan dalam mengelola aspek perpajakan sesuai dengan regulasi terkini. (MBP)