Serang, 14 September 2026 — Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Halal Center Universitas Darunnajah menggelar sosialisasi kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026. Kegiatan yang dilaksanakan di Pesantren Darunnajah 14 Nurul Ilmi, Serang, Banten, Senin (14/9/2026), tersebut diselenggarakan bersama Bidang Usaha Darunnajah Pusat dan diikuti perwakilan unit usaha Pesantren Darunnajah 3, Darunnajah 17, serta Darunnajah 14 Nurul Ilmi sebagai tuan rumah.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk meningkatkan kesiapan unit usaha pesantren dalam memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Hal tersebut sejalan dengan berakhirnya masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) pada 17 Oktober 2026, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Mulai 18 Oktober 2026, produk makanan dan minuman UMK, termasuk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, wajib telah bersertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku. Ketua LP3H Halal Center Universitas Darunnajah menjelaskan bahwa sejumlah unit usaha pesantren, seperti dapur santri, kantin, katering, toko, produksi roti, hingga air minum dalam kemasan, termasuk usaha yang perlu mempersiapkan pemenuhan kewajiban tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, tim LP3H menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari jaminan mutu dan upaya membangun kepercayaan masyarakat. Bagi lingkungan pesantren, kepastian kehalalan produk menjadi aspek penting dalam memberikan rasa aman kepada santri, wali santri, dan seluruh konsumen.
Peserta kemudian mendapatkan pemaparan mengenai mekanisme pengajuan sertifikasi halal, termasuk skema self declare bagi UMK yang memenuhi persyaratan. Pengajuan dilakukan melalui sistem SIHALAL dan selanjutnya melalui proses verifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) hingga diterbitkannya ketetapan kehalalan.
Selain mekanisme pengajuan, tim LP3H juga menjelaskan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku UMK yang memenuhi persyaratan serta ketentuan pencantuman Label Halal Indonesia pada produk yang telah memperoleh sertifikat halal. Sesi tersebut berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan peserta terkait bahan, proses produksi, dokumen pendukung, hingga tahapan pengajuan sertifikasi.
Perwakilan Bidang Usaha Darunnajah Pusat menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menyeragamkan standar halal pada seluruh unit usaha di jaringan Pesantren Darunnajah. “Target kami seluruh unit usaha Darunnajah tuntas sertifikasi sebelum tenggat Oktober 2026,” ungkapnya, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memenuhi ketentuan jaminan produk halal.
Wakil Pengasuh Pesantren Darunnajah 14 Nurul Ilmi menyambut baik pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan yang diberikan LP3H Halal Center Universitas Darunnajah. Ia berharap pendampingan tidak berhenti pada tahap sosialisasi, tetapi terus berlanjut hingga seluruh proses pengajuan selesai dan sertifikat halal diterbitkan.
Sebagai tindak lanjut, disepakati beberapa langkah konkret, meliputi pendataan produk pada setiap unit usaha, penunjukan penyelia halal, serta pendampingan proses pengajuan melalui SIHALAL oleh Pendamping PPH LP3H. Seluruh unit usaha Darunnajah 14 Nurul Ilmi, Darunnajah 3, dan Darunnajah 17 ditargetkan telah mengantongi sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2026, dan kegiatan ditutup dengan sesi konsultasi teknis serta foto bersama.




