Jakarta — Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) bersama Rumah Jurnal Universitas Darunnajah turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah serta Keputusan Direktur Jenderal Nomor 374/DST/D.D1/HM.01.01/2026 mengenai Petunjuk Teknis Akreditasi Jurnal Ilmiah.
Acara yang digelar oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi ini berlangsung pada Jumat, 21 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB secara daring melalui Zoom Meeting. Sosialisasi diikuti oleh pimpinan perguruan tinggi, kepala LLDikti, ketua himpunan profesi, serta pengelola jurnal ilmiah dari berbagai institusi di Indonesia.
Dalam agenda kegiatan, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memberikan arahan umum terkait regulasi baru, dilanjutkan dengan penjelasan teknis oleh jajaran Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi serta Koordinator Asessor. Sesi diskusi interaktif juga digelar untuk menjawab pertanyaan peserta mengenai mekanisme akreditasi jurnal ilmiah tahun 2026.
Partisipasi Universitas Darunnajah melalui LPPM dan Rumah Jurnal menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola publikasi ilmiah. Kehadiran ini sekaligus menegaskan komitmen universitas dalam mendukung peningkatan mutu jurnal ilmiah nasional agar mampu bersaing di tingkat internasional.
Dengan adanya regulasi terbaru, diharapkan pengelolaan jurnal ilmiah semakin transparan, akuntabel, dan sesuai standar akademik global. Universitas Darunnajah menegaskan kesiapan untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini demi mendukung visi perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan publikasi ilmiah yang unggul.




