JAKARTA, 2 Juli 2026 – Universitas Darunnajah (UDN) menggelar Workshop Manajemen Ekonomi Pesantren di Aula Al-Ghazali, Pondok Pesantren Darunnajah, Ulujami, Jakarta, Kamis (2/7). Kegiatan ini menghadirkan para pakar ekonomi syariah dan pengelolaan pesantren untuk membahas strategi membangun kemandirian ekonomi lembaga pendidikan Islam di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.
Workshop dibuka oleh Rektor Universitas Darunnajah, Assoc. Prof. Dr. Much Hasan Darojat, bersama Pimpinan Pondok Pesantren Darunnajah, K.H. Hadiyanto Arief, S.H., M.Bs. Dalam sambutannya, keduanya menegaskan bahwa kemandirian ekonomi merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan pendidikan dan dakwah pesantren.
Sebagai pembicara utama, Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Dewan Syariah Nasional MUI, K.H. Muhammad Cholil Nafis, Lc., M.A., Ph.D., menegaskan bahwa pemberdayaan ekonomi merupakan salah satu fungsi utama pesantren sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Menurutnya, keberhasilan ekonomi pesantren tidak hanya ditentukan oleh besarnya dana, tetapi oleh tata kelola yang baik.
Ia memperkenalkan konsep “Amanah Terukur”, yaitu membangun kepercayaan melalui sistem manajemen yang akuntabel. Lima pilar yang perlu dimiliki pesantren, menurutnya, meliputi perencanaan strategis, anggaran program, akuntansi yang tertib, pengendalian internal, serta diversifikasi sumber pendanaan seperti SPP, wakaf, unit usaha, alumni, CSR, dan BOS.
Sesi berikutnya menghadirkan Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Prof. Dr. Irfan Syauqi Beik, S.P., M.Sc.Ec., yang memaparkan besarnya potensi zakat dan wakaf sebagai sumber pembiayaan pendidikan. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar hasil pengelolaan wakaf nasional telah dimanfaatkan untuk sektor pendidikan dan mendorong penguatan tata kelola ZISWAF agar mampu mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Sementara itu, Bendahara Yayasan Darunnajah, Ustadz Fahd Noor, M.E., membahas model kewirausahaan pesantren berbasis tata kelola keuangan yang profesional. Ia menekankan bahwa tujuan utama unit usaha pesantren bukan semata menghasilkan keuntungan, melainkan menopang keberlangsungan pendidikan dan dakwah.
Menurutnya, keberhasilan unit usaha pesantren ditentukan oleh empat hal utama, yaitu manajemen keuangan yang baik, pemisahan keuangan pribadi dan lembaga, pemisahan legalitas antara yayasan dan unit usaha, serta tata kelola yang memastikan fungsi pengelolaan dan pengawasan berjalan secara independen.
Rangkaian paparan tersebut menunjukkan bahwa kemandirian ekonomi pesantren bertumpu pada sinergi antara tata kelola yang akuntabel, pemanfaatan instrumen ekonomi syariah seperti zakat dan wakaf, serta pengembangan unit usaha yang dikelola secara profesional.
Workshop ini juga menegaskan peran Universitas Darunnajah sebagai pusat pengembangan keilmuan manajemen pesantren. Berbagai tema yang dibahas, mulai dari tata kelola keuangan lembaga pendidikan Islam, pengelolaan zakat dan wakaf produktif, hingga kewirausahaan pesantren, merupakan bagian dari kajian yang dikembangkan di Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI) Universitas Darunnajah pada jenjang Sarjana (S1) maupun Magister (S2). Melalui pendekatan akademik yang dipadukan dengan praktik pengelolaan pesantren, program studi ini diharapkan mampu melahirkan pengelola lembaga pendidikan Islam yang profesional, mandiri, dan berkelanjutan.

