Berikut beberapa maklumat tentang pengisian KRS:
1. Pengisian KRS harus berdasarkan konsultasi dengan DPA terkait mata kuliah yang diambil pada semesyer tersebut.
2. KRS yang telah disetujui oleh dosen pembimbing akademik (DPA) melalui studendesk.darunnajah.ac.id harus dicetak dan ditandatangani oleh DPA.
3. Setiap mahasiswa yang berkonsultasi dengan DPA wajib membawa kartu bimbingan akademik masing-masing.
4. Biiaya daftar ulang KRS sebesar Rp. 150.000,-
5. Waktu pengisian KRS di studentdesk.darunnajah.ac.id dimulai dari tanggal 26-31 Agustus 2024.
Biro Administrasi Akademik
Universitas Darunnajah




