![]() |
![]() |
Tgl. 03-Sep-10 s/d 19-Sep-10
www.darunnajah.ac.id
Syariah
Islam memiliki sumber yang amat dalam dan luas, sumber itu terdapat pada
al-Qur’an dan Sunnah Nabi SAW yang keduanya merupakan ajaran dari Allah baik
dari Ia sebagai Pencipta alam semesta maupun melalui lisan manusia pilihan-Nya
di dunia yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, Disamping itu ada juga
sumber pokok lain sebagai konsensius ulama dari sahabat yang mencerminkan suatu
transisi ke arah suatu hukum hasil penafsiran melalui dari al-Qur’an dan Sunnah
yang disepakati itulah yang disebut dengan Ijma’.
Seorang
guru besar Hukum-hukum Timur pada fakultas Hukum Universitas London, James
Norman D Anderson menyimpulkan bahwa Syari’ah Islam tidak hanya mempresentasikan
ilmu pengetahuan yang utama di dunia Islam, akan tetapi ia juga merupakan
sebagai agen yang efektif dalam membentuk tatanan kehidupan sosial
kemasyarakatan umat Islam.[1]
Syariat
Islam itu mencakup dua bidang, yaitu bidang ibadah dan bidang mu'amalah. Dalam
bidang ibadah terkandung nilai-nilai ta'abbudi, dogmatis, irrasional
atau ghayru ma'qullah al-ma'na. Artinya umat Islam tidak boleh melakukan
ibadah kecuali dengan apa yang telah disyariatkan. Sebaliknya dalam bidang
mu'amalah terkandung nilai-nilai ta'aqquli, rasional atau ma'qulah
al-ma'na. Artinya umat Islam dituntut untuk berijtihad guna membumikan
ketentuan-ketentuan syari'at tersebut.[2]
Sejalan dengan
pernyataan di atas, Ibn al-Qayyim pernah mengemukakan bahwa hukum itu ada dua macam, yaitu:
Pertama, hukum yang tetap dan tidak akan pernah berubah, baik
oleh zaman, tempat, dan karena ijtihad para imam mujtahid, seperti perkara yang
wajib, haramnya suatu perkara yang haram dan hudud yang sudah ditetapkan
terhadap masalah-masalah kriminal. Ini semua tidak
mungkin berubah dan tidak ada ijtihad yang mampu menentangnya. Kedua,
hukum yang dapat berubah karena tuntutan maslahat, baik yang berkenaan dengan
waktu, tempat, dan situasi seperti jenis dan kadar ta'zir. Dalam hal
ini, Allah memberikan keluasan sesuai maslahat.[3]
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum Islam yang bersifat ta'abbudi
adalah hukum yang tetap dan tidak pernah berubah oleh ijtihad, penalaran akal
manusia, dan umumnya yang bersifat ta'abbudi terdapat dalam ibadah
khususnya ibadah mahdlah (yang diperintahkan oleh Allah).
Dalam kaitan ini,
Dr. Satria Effendi menyatakan bahwa "dalam bidang ibadat karena unsur ta'abbudinya
yang menonjol, maka 'illatnya
tidak efektif dalam pembinaan hukum-hukumnya. 'Illat di bidang
tidak lain dari makna "manfaat". Oleh karena illatnya tidak efektif,
maka tidak ada pengembangan dalam ibadah".[4]
Hasbi Ash-Shiddieqy juga menyatakan bahwa "perkisaran ibadah pada
zhahirnya ialah mengikuti apa yang telah didatangkan al-Qur'an dan
al-Sunnah"[5]
Oleh karena itu, seseorang tidak dapat menambah atau mengurangi, tidak
dapat memasukkan fikiran-fikiran pribadi. Dengan demikian, suatu ibadah dapat
dinyatakan sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan syara'.
Di
balik itu tidak boleh melakukan ibadah dengan dasar mashlahat, karena ibadah
merupakan hak Allah SWT. Jika pintu maslahat dibuka dalam bidang ibadah, maka
akan berakibat kepada perubahan warna dan syiar agama dengan beragamnya bentuk
ibadah sesuai dengan mashlahat yang diyakini masing-masing, dan lebih jauh akan
berakibat pada manusia untuk menciptakan dan mengembangkan bentuk-bentuk ibadah
yang sesuai dengan seleranya.
Dalam
kaitan ibadah dengan mashlahat, Najamuddin al-Thufi al-Hambali menjelaskan
bahwa penerapan masalahat tidak dapat diberlakukan dalam bidang ibadat, tetapi
hanya dalam bidang mu'amalat dan adapt. Baginya, ibadah adalah hak Allah
(al-Syari'), dan karenanya, Allah lebih mengetahui akan hak-Nya dalam bidang
ini. Tidak ada yang mengetahui hak Allah seperti apa, bagaimana, kapan, dan dimana,
melainkan hanya dari sudut pandang Allah sendiri. Oleh karena itu dalam bidang
ibadah, manusia harus melaksanakannya menurut apa yang telah ditetapkan oleh
Allah semata.[6]
Adapun
ta'aqquli sebagai kebalikannya dari ta'abbudi dapat dipahami
sebagai ajaran-ajaran Islam yang bersifat rasional atau ma'qulah al-ma'na
(yang dapat dilacak makna dan illatnya). Ajaran Islam yang bersifat rasional
umumnya terdapat dalam bidang mu'amalah atau bidang kemasyarakatan. Ajaran ini
mengandung unsur dinamis yang mempunyai kemampuan yang dapat menampung berbagai
perkembangan dan perubahan. Unsur dinamis itu, karena disamping watak dalilnya
yang berupa prinsip-prinsip umum dan terbuka untuk menerima berbagai
penafsiran, juga yang paling menonjol adalah unsur illat dan tujuan hukum (maqashid
al-syari'ah).
Dalam
kaitan denga ta'aqquli ini, Dr. Satria Effendi mengemukakan bahwa suatu
interaksi antara hukum dan fenomena masyarakat hanya terdapat pada hukum-hukum
yang didasarkan atas 'illat yang efektif yaitu hukum-hukum yang ma'qulah
al-ma'na. Oleh karena itu dalam mu'amalah terjadi pengembangan dan
perubahan atau pergeseran. Tegasnya 'illat yang efektif terhadap
pembinaan dan pengembangan hukum itu, hanya didapati pada bidang mu'amalah, dan
tidak didapati pada bidang ibadah mahdlah (murni).[7]
Dari
uraian di atas dapat dipahami bahwa berlakunya hukum Tuhan dalam bidang ibadah
kepada-Nya, merupakan suatu ketundukkan hamba dan kepasrahan terhadap perintah
dan larangan-Nya, yang tidak dapat dijangkau oleh akal/rasio untuk mencari kausalitasnya
karena itu di dalamnya ada hak Allah yaitu untuk disembah sesuai dengan
syariat-Nya, dan bagi manusia yang mengikuti-Nya ia akan memperoleh manfaat
dalam kehidupannya di dunia dan akherat.
Sedangkan
dalam bidang mu'malat dan adat, syariat mengatur hubungan sesama manusia yang
merupakan hak adamiy, sehingga akal/rasio dapat berperan untuk menggali hukum
tersebut sehingga terperolehnya suatu mashlahat. Kedua hal tersebut di atas
(bidang ibadat dan mu'amalat) sesuai dengan maqashid al-syariah, yaitu
tercapainya kemalahatan hamba di dunia dan akherat.
Hal ini sejalan dengan
ungkapan al-Syatibi sebagai berikut:
الأصل فى العبادات
بالنسبة إلى المكلف التعبد دون الالتفات الى المعانى وأصل العادات الالتفات على
المعانى[8]
Artinya :
Pada dasarnya dalam masalah-masalah ibadat dalam
hubungannya dengan mukallaf adalah bersifat ta'abbudi tanpa berpaling
kepada (meneliti) makna-maknanya, sedangkan prinsip dalam masalah-masalah 'adat
(mu'amalat) menoleh atau memperhatikan kepada (meneliti) makna-maknanya.
كل ماثبت فيه اعتبار التعبد فلا تفريع فيه، وكل
ما ثبت فيه اعتبار المعانى دون التعبد فلا بد فيه من اعتبار التعبد[9]
Artinya:
Setiap yang ditetapkan sebagai ta'abbudi tidak
berlaku padanya qiyas (analogi), dan dalam setiap yang ditetapkan sebagai hal
yang ma'qul (rasional) bukan ta'abbudi mesti mengadung nilai ta'abbudi.[10]
Melalui kaidah
tersebut, kelihatannya al-Syatibi cenderung untuk menyatakan bahwa nash-nash
yang berkaitan dengan ibadah itu langsung dilaksanakan dalam rangka ta'abbud,
tanpa mempersoalkan mengapa al-Syari' (Allah SWT) menetapkan demikian.
Sedangkan nash-nash yang menyangkut adat (mu'amalat) tidak langsung dipraktekkan,
tetapi perlu dicari makna dan rahasia yang terkandung di dalamnya. Meskipun
demikian, al-Syatibi juga mengakui bahwa dalam bentuk-bentuk mu'amalah tertentu
masih ada yang mempunyai sifat ta'abbudi, dan yang dimaksud yang dengan ta'abbudi
di sini adalah hukum yang ditetapkan berdasarkan dalil-dalil yang
terperinci.[11]
Hal ini berarti bahwa tidak seluruh bidang mu'amalah bersifat ta'aqquli,
yang harus dipedomani dalam mu'amalah yang demikian adalah dengan melaksanakan
apa yang telah ditetapkan secara rinci oleh al-Syari' (Allah SWT), seperti
tentang bagian-bagian harta warisan (furudh al-muqaddarah) untuk ahli waris (dzawil al-furudh) dan
akal tidak perlu meneliti makna-maknanya, melainkan ia akan memperoleh manfaat
atau hikmahnya dari makna-makna tersebut.
Di samping itu,
al-Syatibi melalui kaidahnya yang disebut terakhir ingin menyatakan bahwa dalam
masalah ta'abbudi tidak berlaku qiyas (analogi), tetapi dalam setiap
yang dipandang ma'qul (rasional) walaupun tidak ditetapkan sebagai ta'abbudi,
harus dianggap bernilai ta'abbudi. Dalam kaitan yang disebut terakhir
ini, Muh Khalid Mas'ud dalam karyanya Islamic Legal Philosophy, A Study of
Abu Ishaq al-Syatibi's Life and Thought, memberi komentar sebagai berikut:
"Al-Syatibi membedakan antara dua macam kewajiban,
yaitu kewajiban-kewajiban mutlak dan tidak bisa berubah terdiri dari ibadat,
dan kewajiban-kewajiban relatife dan bisa berubah terdiri dari adat yang
mencakup pula mu'amalat. Yang pertama adalah ta'abbud, sedangkan yang
kedua adalah maslahat. Perbedaan ini dipertahankan pada tingkat pertama yaitu
tingkat Syari', walaupun ke duanya mungkin menjadi ta'abbud pada
tingkat kedua, yaitu mukallaf".[12]
Sebagai salah satu
contoh perintah mengeluarkan zakat merupakan suatu yang ta'abbudi karena
di dalamnya terkandung kewajiban mutlak yaitu tunduk kepada perintah Allah SWT,
sedangkan dalam proses pendistribusian zakat dalam surat at-Taubah ayat 60
terkandung golongan yang berhak menerima zakat ada delapan golongan, bila ini
dilihat sebagai suatu hal yang ta'abbudi, maka akan dialami kesulitan
mencari kedelapan asnaf (golongan) di suatu daerah secara sempurna dan
hilanglah kemaslahatan. Oleh karenanya proses atau teknis pendistribusian zakat
merupakan suatu yang bersifat ta'aqquli karena itu mengandung kewajiban
relatif yaitu kepada sesama manusia. Tepatlah kiranya bila BAZIS (Badan Amil
Zakat Infak dan Shadaqah) DKI tidak mencantum golongan hamba sahanya (budak)
bagian dari golongan yang harus menerima zakat karena tidak dijumpai golongan
tersebut, begitu juga bagian Amil telah tersubsidi oleh Pemda DKI, sehingga
tidak mempunyai hak dari zakat yang terkumpulkan dari para muzakki (Wajib
Zakat). Sehingga tercapailah suatu kemaslahatan bagi manusia.
[1]J.N.D.
Anderson, Islamic Law in the Modern Word terjemahan Hukum Islam di dunia
Modern, (
[2] Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Logos
Wacana Ilmu, 1999), cet, III, h.52.
[3] Yusuf Qardhawi, al-Khasais al-'ammah
li al-Islam. (Cairo:
Maktabah Wahbah, 1989), cet. IV, h. 205.
[4] Satria Effendi, Dinamika Hukum Islam
Suatu Tinjauan Historis, (Jakarta: IAIN Jakarta, 1988), h. 12.
[5] M. Hasbi Ash Shiddieqy, Falsafah Hukum
Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1986), cet. II, h.129.
[6] Husein Hamid Hassan, Nazariyat al-Maslahat fi al-fiqh al-Islami, (Beirut: Dar al-Nahdhah al-Arabiyah, 1971), h. 534.
[7] Satria Effendi, op.cit., h. 11-12.
[8]al-Syatibi, al-Muwafaqat fi Ushul
al-Syari'ah, (Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, tth), juz.II, h. 228.
[9]Ibid., h. 235-236.
[10]al-Syatibi, al-Muwafaqat fi Ushul
al-Syari'ah, (Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, tth), juz.II, h. 228-229.
[11] Ibid., h. 231.
[12]Muh. Khalid Mas'ud, Islamic Legal Philosophy A Study of Abu Ishaq al-Syatibi's Life and Thought, (Islamabad: Islamic Research Institute, 1984), cet. II, h.195.
pada resolusi layar 1024 x 768 pixel

