![]() |
![]() |
Eksternal Link
Kalender Akademik
Kontak OnlineLibur Idul Fitri 1431 H
Tgl. 03-Sep-10 s/d 19-Sep-10
Tgl. 03-Sep-10 s/d 19-Sep-10
Beranda » Artikel
Mengkritisi Bagian Sepertiga Ayah: Kajian Terhadap Pasal 177 Kompilasi Hukum Islam
Mahmudi Asy`ari, M.A.
A. Pendahuluan
Ulama pada umumnya menganggap bahwa persoalan hukum kewarisan telah ‘selesai’, karena Alquran telah memberikan penjelesan yang sangat rinci. Oleh sebab itu, menurut mereka tidak perlu lagi ada penambahan, pengurangan, atau perubahan. Tinggal sekarang bagaimana umat Islam menjalankan ketentuan-ketentuan kewarisan tersebut sesuai apa yang ditunjukkan Allah dan Rasul-Nya.1 Namun dalam perkembangannya, istilah ‘selesai’ tersebut perlu direkonstruksi ulang mengingat dalam masa sahabat Nabi saja sudah ditemukan beberapa kasus yang menimbulkan kontroversi dalam penyelesaiannya. Adanya kontroversi itu disebabkan, karena sahabat dihadapkan kepada keadaan apakah nas waris harus diterapkan secara hitam-putih atau dengan mempertimbangan aspek lain seperti asas keseimbangan, keadilan, kedekatan kekerabatan, dan lain-lain. Oleh sebab itu, muncul kemudian kasus-kasus seperti kakek bersama saudara (al-jadd wa al ikhwah),2 garwain,3 dan musyarrakah.4 Begitu juga dengan adanya praktik radd dan aul di mana kesemuanya adalah merupakan hasil sebuah interpretasi dari ayat-ayat waris dalam rangka menyelesaikan sebuah kasus kewarisan.5
Kasus-kasus tersebut menimbulkan perdebatan di kalangan sahabat antara penganut doktrin rigid yang memandang persoalan waris harus dilaksanakan sebagaimana perintah zahir al-nas dan kelompok yang mempertimbangkan aspek apakah seorang ahli waris berkedudukan sebagai ahli waris langsung seperti dalam kasus al-jadd wa al-ikhwah, siapakah yang lebih kuat kekerabatannya seperti kasus musyarrakah, pertimbangan penerapan prinsip bagi laki-laki dua kali lipat bagian seorang perempuan seperti kasus garwain, dan lain-lain. Tidak hanya sampai di situ, sejumlah peruntukan fardl 1/6 bagi nenek pun masih menimbulkan persoalan apakah ia hanya bisa menerima 1/6 saja atau bisa 1/3 atau 1/6 sebagaimana halnya ibu. Di samping itu, fardl 1/6 bagi seorang cucu perempuan dari anak laki-laki atau lebih jika bersama seorang anak perempuan pun dipertentangkan antara sahabat. Abu Musa al-Asy`ari dan Salman Ibn Rabi`ah berpendapat cucu perempuan itu tidak mendapatkan warisan. Sedangkan Ibn Mas`ud berpendapat ia mendapat 1/6 sebagai penyempurna (takmilah) bagian 1/3.6
Belakangan persoalan kewarisan para kerabat yang selama ini tergolong zaw al-arham atau kerabat yang terhijab pun mengusik ahli hukum Islam (fuqaha`). Latarbelakangnya tentu perasaan keadilan dan persamaan hak antara keturunan laki-laki dan perempuan. Keadaan itu, mendorong usaha-usaha pembaharuan di sejumlah negara Islam. Guna mengatasi kesenjangan hak itu, kemudian dibetuklah lembaga wasiyah wajibah agar orang-orang yang masih tergolong kerabat dekat tidak tersisihkan dari kewarisan. Selama ini, bagi mereka terdapat hambatan besar untuk mendapatkan bagian dari pusaka kakeknya jika ahli waris penerima asabah dan penerima fardl yang bisa menerima radd masih ada. Begitu juga dengan kerabat seperti keturunan anak laki-laki akan terhalang jika ada anak laki-laki. Mereka akan terhijab jika tidak dibentengi dengan wasiyat wajibah.7
Keadaan seperti itu juga menimbulkan persoalan di Indonesia sehingga usaha-usaha mencari trobosan hukum seperti yang dilakukan Hazairin guna menyelamatkan kerabat dekat dari ketersisihan hak waris. Maka lahirlah gagasannya yang dikenal sebagai ahli waris pengganti yang maksudnya jika ahli waris langsung telah meninggal terlebih dahulu dari pewaris, keturunannya baik secara individu maupun kolektif akan menggantikannya.8 Maka tidaklah mengherankan jika kemudian pendapatnya tersebut dibantah oleh Porf. Mahmud Yunus9 dan Toha Jahja Omar, MA,10 karena dianggap bertentangan dengan doktrin kewarisan seperti yang sudah berjalan.
Di Indonesia, persoalan kewarisan ahli waris penggati memang menjadi salah satu poin penting dalam usaha memperbaharui hukum kewarisan. Bisa jadi formulasi itu dipengaruhi oleh pandangan Prof. Dr. Hazairin, SH yang telah melontarkan gagasan serupa sebelumnya meskipun dalam kriterianya tidak sepenuhnya sama dengan gagasannya.
Berdasarkan paparan di atas, masalah kewarisan mesih perlu mendapatkan perhatian untuk diijtihadi guna agar dalam pelaksanaannya lebih memenuhi rasa keadilan. Terlebih sosio-kultural masyarakat Islam Indonesia mempunyai perbedaan meskipun tidak terlalu fundamental dengan masyarakat Arab. Akan tetapi, hal itu sudah dianggap cukup untuk membuat penilaian terhadap sistem yang merupakan warisan ulama fikih zaman klasik dalam rangka melakukan reinterpretasi terhadap permasalahan kewarisan khususnya dalam implementasi nas-nas tersebut, atau paling tidak untuk merenungkan kembali, sehingga sistem kewarisan Islam tersebut tidak hanya menjadi khazanah historis intelektual, melainkan harus menjadi khazanah yang tetap menjadi rujukan (referensi) umat Islam dalam menjalankan syariat Islam.
Meskipun demikian, pembaharuan yang dilakukan di dunia Islam pada umumnya hanya menyangkut masalah implementasi nas-nas kewarisan Alquran yang telah memberikan penjelasan rinci perihal furudl muqaddarah dan saja yang berhak atasnya dan sejumlah masalah yang memang tidak dijelaskan secara detil dalam nas. Dengan demikian, aspek-apek yang sudah mendapatkan penjelasan secara rinci dalam Alquran khususnya yang berkaitan dengan fardl dibiarkan apa adanya dan tidak tafsir ulang termasuk mereka yang berhak atas fardl tersebut. Akan tetapi, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 177 terdapat sebuah penambahan fardl bagi ayah yang tadinya hanya 1/6 di tambah dengan fardl 1/3 dengan menghilangkan kemungkina menerima asabah jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak. Ini merupakan sebuah penambahan yang perlu dikritisi mengingat sejauh ini tidak ada landasan normatif yang melegitimasi fardl 1/3 ayah tersebut. Dalam rangka itulah, penulisan artikel ini dilakukan dalam rangka menganalisis kedudukan fardl tersebut.
B. Kemungkinan Ayah Menerima Warisan
Sebelum melangkah kepada persoalan fardl 1/3 bagi ayah, perlu kiranya dikemukakan di sini bagian yang mungkin diterima ayah dalam pembagian warisan. Dalam fikih mawaris, ayah mendapatkan 1/6 (seperenam) dari tirkah muwarris, jika ia mewarisi bersama sama dengan anak laki-laki. Namun, jika menjadi ahli waris tidak bersama sama dengan anak (baik laki-laki maupun perempuan) ia akan mendapatkan hak warisan dengan jalan asabah (al-Nisa’ 11).11
Permasalahan yang timbul kemudian adalah bagaimana kewarisan ayah apabila bersama seorang anak perempuan atau lebih. Hal ini perlu diperhatikan, mengingat ayah tidak mungkin hanya diberikan fardl seperenam, karena ia di samping menerima fardl juga termasuk ahli waris penerima asabah yang dapat menghijab semua ahli waris selain anak dan ibu. Meskipun demikian, ayah juga tidak mungkin diberikan asabah secara lansung, karena ada anak (perempuan) di mana berdasarkan petunjuk nas ayah harus menerima fardl 1/6 (seperenam). Dalam menghadapi persoalan ini, ulama mengambil jalan tengah, yaitu dengan memberikan fardl 1/6 (seperenam) terlebih dahulu kepada ayah. Jika setelah itu masih ada harta yang tersisa, maka sisa tersebut harus diberikan kepada ayah (tanpa melalui proses radd kepada seluruh ahli waris selain kepada suami atau istri).
Tindakan seperti itu diberlakukan mengingat ayah ketika menerima secara asabah ada kemungkinan tidak mendapatkan warisan jika harta semuanya telah dihabiskan oleh penerima faradl atau karena berdasarkan komposisi ahli waris yang ada terpaksa diberlakukan aul. Oleh sebab itu, tindakan memberikan fardl 1/6 (seperenam) terlebih dahulu manakala ada anak perempuan merupakan perlindungan dari kemungkinan ayah tidak mendapatkan warisan sama sekali. Dengan demikian, dalam fikih mawaris ayah bisa menerima warisan dalam tiga keadaan, yaitu menerima fardl 1/6 jika yang meninggal mempunyai anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki, asabah jika yang meninggal tidak mempunyai keturunan, atau fardl 1/6 ditambah asabah12 jika yang meninggal hanya mempunyai anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki apabila harta memang mencukup dan tidak terjadi proses aul. Apabila terjadi proses aul, ayah hanya bisa menerima fardl 1/6 saja dan bagiannya pun ikut mengecil seiring terjadinya aul tersebut.
Itulah ketentukan kewarisan bagi ayah menurut pandangan ulama yang diderivasi dari ayat surah al-Nisa’ ayat 11.
C. Formulasi Fardl KHI
Meskipun masalah kewarisan ayah dalam fikih mawaris menurut kalangan ulama Usul al-Fiqh masuk dalam kategori mawadli` al-ittifaq dalam arti sudah menjadi pemahaman ulama kebanyakan, namun sepertinya tidak demikian di Indonesia, khususnya bagi ulama yang tergabung sebagai tim perumus KHI. Bagi mereka masih mungkin dilakukan ijtihad sehingga tiga kemukinan ayah dalam menerima warisan hanya menjadi dua, yaitu jika tidak menerima 1/6, ayah akan merima 1/3 jika pewaris tidak mempunyai anak.
Ketentuan fardl 1/3 ayah tersebut tertuang dalam pasal 177 yang bunyi selengkapnya adalah: “Ayah mendapatkan sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapatkan seperenam bagian.”
Penentuan fardl 1/3 ini tampaknya telah membuat bingung sejumlah pihak seperti seorang guru fikih mawaris di Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK) yang pernah bertanya kepada saya. Saya katakan bahwa fardl 1/3 bagi ayah itu tidak ada, karena tidak diisyaratkan dalam Alquran. Namun, saya katakan di KHI memang ada ketentuan bahwa ayah dalam keadaan tidak ada mendapatkan fardl 1/3 bukan asabah.
Sepertinya yang bingung tidak hanya guru MAK saja, tapi juga orang-orang yang telah belajar Alquran dan Usul al-Fiqh termasuk hakim-hakim di lingkungan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama. Hal itu diakui secara tersirat oleh Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan Peradilan Agama (Tuada Mari Urdilag), Prof. Dr. Bustanul Arifin, SH sehingga harus mengirimkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1994 kepada seluruh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama di seluruh Indonesia.13 Isi surat tersebut selengkapnya adalah,
Berhubung dengan pertanyaan-pertanyaan mengenai maksud pasal 177 Kompilasi Hukum Islam, yang dikemukakan dalam penataran-penataran, seminar, diskusi-sikusi, bahsul masail-bahsul masail, dan penyuluhan hukum, maka Mahkamah Agung memberikan penjelasan bahwa maksud pasal 177 tersebut ialah: Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, tetapi meninggalkan suami dan ibu, bila ada anak, ayah mendapatseperenam bagian.14
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan, jika anak perempuan itu seorang diri, maka ia mendapatkan setengah harta. Dan untuk dua orang tua (ayah-ibu) bagian mereka masing-masing seperenan dari harta yang ditinggalkan. Jika yang meninggal itu tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-ayahnya (saja), maka bagian ibu sepertiga jika yang meninggal mempunyai beberapa saudara. Maka bagian ibu seperenam. (Pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat dan sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana(al-Nisa': 11).
Di dalam ayat tersebut terdapat ungkapan yang artinya, “Untuk dua orang tua (ibu-ayah) bagian mereka masing-masing seperenan dari harta yang ditinggalkan. Jika yang meninggal itu tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-ayahnya maka bagian ibu sepertiga. Memang ayat tersebut tidak ada pernyataan tersurat yang menyatakan bahwa ayah hanya mendapatkan fardl 1/6 dan juga tidak ada pernyataan yang meniadakan kemungkinan untuk menerima asabah saja atau menerima 1/6 ditambah dengan asabah. Akan tetapi, jika ditelusuri sesungguhnya ayat tersebut tergolong yang sudah jelas artinya. Kejelasan maksud tersebut meniadakan kemungkinan ayah menerima warisan diluar tiga kemungkinan di atas termasuk kemungkinan menerima warisan dengan fardl 1/3 sebegaimana disebutkan dalam pasal 177 KHI tersebut.
Menurut saya, letak kejelasan ayat tersebut bisa ditelusuri dari alur ayat itu sendiri yang secara rinci yang mengatakan bagian ayah dan ibu masing-masing 1/6. Memang ketika menyebutkan masing-masing 1/6 tidak menambahkan kalausul apa pun. Hanya saja ketika Allah kemudian meneruskan dengan klausul, “Jika yang meninggal itu tidak mempunyai anak ia diwarisi oleh ibu-ayahnya (saja), maka bagian ibu sepertiga.” Maka jelaslah fardl 1/6 itu bagi ayah dan ibu jika yang meninggal (anaknya) mempunyai anak. Sebab jika tidak mempunyai keturunan, Allah juga sudah menetapkan bahwa ahli warisnya adalah ayah dan ibunya (jika keduanya masih hidup) dengan ketentuan ibu mendapatkan 1/3 bagian dari harta yang ditinggalkan anaknya. Dengan ketentuan itu, berdasarkan metode dalalah al-iqtdla`15 dapat dipahami bahwa ayah menerima asabah yang bagiannya akan disesuaikan apakah ketika itu ada suami atau istri.
Ketidakkonsistenan alur logika istimbat hukum dalam merumuskan fardl 1/3 bagi ayah jika pewaris tidak meninggalkan anak—mungkin—karena mengabaikan doktrin dalalah al-iqtidla’ itu yang menegaskan bahwa jika dalam suatu ayat ada dua masalah yang satu dijelaskan secara rinci dan yang lainnya tidak, maka yang maksud untuk yang diabaikan penjelesannya adalah sesuatu (muqtadla) yang bergantung kepada yang telah dijelaskan tersebut.16 Dengan demikian maksud wa wawarisahu abawahu fi li ummihi al-sulus, berdasarkan dalalah al-iqtidla’ adalah bagian ayah sisa setelah dikurangi 1/3 bagian buat ibu. Pemahaman semacam itu juga bisa dijumpai dalam masalah kasus qhanimah dalam surah al-Anfal ayat 41 yang artinya,
Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) pada hari al-Furqan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Ayat tersebut hanya menyebutkan kelompok yang mendapatkan bagian 1/5 dari harta ghanimah (termasuk di dalamnya Allah dan Rasul-Nya). Sedangkan sisanya (4/5) setelah 1/5 secara otomatis dapat dipahami bahwa bagian itu diperuntukkan bagi mereka yang ikut dalam peperangan. Hal ini bisa dipahami setelah mencermati penjelesan secara detil mengenai siapa saja yang tergabung dalam kelompok penerima 1/5. Begitu juga dengan masalah kewarisan ayah dalam hal tidak ada anak, ketika Allah menyebutkan bagain 1/3 buat ibu secara otomatis tidak ada pilihan lain bahwa ayah akan menerima sisanya.
Di samping itu juga penentuan fardl 1/3 bagi ayah sebagaimana tertuang dalam pasal 178 ayat 2 merupakan bentuk inkonsistensi perumus KHI dalam menyikapi kasus garwain antara mau menerima atau menolak. Akibatnya terjadi sikap ambigue di satu sisi menolak doktrin garwain yang memberikan ayah asabah, namun di sisi lain memberikan ibu 1/3 sisa setelah dikurangi bagian suami atau istri jika bersama ayah.
Ini sungguh tidak logis mengingat apabila dalam kasus garwain ibu diberikan bagian 1/3 sisa setelah dikurangi bagian suami atau istri secara otomatis ayah akan mendapat sisanya. Dalam konteks ini sangat tidak relevan jika ayah masih mau diberikan fardl 1/3.17 Sebab, jika masih ada sisa seperti dalam suatu kasus garwain di mana ahli warisnya terdiri dari istri, ibu, dan ayah, sisa harta tidak mungkin dikembalikan kepada ayah dan ibu karena tidak sejalan dengan filosofi fardl 1/3 sisa tersebut. Akibatnya, sisa (2/12) harta setelah dikurangi bagian istri (3/12), ibu (12-3X1/3), dan ayah (4/12),18 mau tidak mau harus dikembalikan kepada ayah. Itu berarti sama saja dengan memberikan asabah kepada ayah dengan jalan yang berliku. Hal ini berbeda dengan kasus garwain yang ahli warisnya terdiri dari suami, ibu, ayah. Dalam kasus ini tidak ada kelebihan harta, karena suami akan mendapatkan 3/6, ibu 1/6 (hasil dari 6-3X1/3), dan ayah 2/6.
Dengan demikian, fardl 1/3 dalam pasal 177 jika dikaitkan dengan Surat Edaran tersebut hanya sesuai dengan kasus kewarisan (garwain) di mana ahli warisnya terdiri dari suami, ibu, dan, dan ayah. Itu pun sebenarnya bukan fardl 1/3, melainkan asabah yang besarnya setara dengan sepertiga fardl, karena ibu diberikan 1/3 sisa.
D. Penutup
Setelah mempelajari ayat yang berkaitan kewarisan ayah dalam surah al-Nisa’ ayat 11 tersebut, saya berkesimpulan bahwa penentuan fardl 1/3 bagi ayah dalam kasus pewaris tidak mempunyai keturunan tidaklah tepat, karena bertentangan dengan isyarat yang ditentukan Alquran.
Selain itu, fardl 1/3 bagi ayah sungguh sangat tidak logis jika ingin diterapkan dalam kasus garwain di mana ibu diberikan bagian 1/3 sisa, karena kelebihan harta sudah pasti akan kembali kepada ayah. Begitu juga kasus kewarisan di mana hanya ayah sebagai ahli waris tunggal.
Fardl 1/3 bagi ayah—jika ingin dipertahankan—mungkin hanya relevan jika ahli warisnya hanya terdiri dari ayah dan ibu, sehingga masing-masing akan menerima radd (kelebihan) harta sebagai analog terhadap bagian mereka (1/6) jika pewaris mempunyai keturunan. Untuk itu, perlu dijelaskan bahwa ayah menerima bagian yang senilai dengan fardl 1/3, pada saat komposisi ahli waris terdiri dari suami, ibu, dan ayah. Hal itu perlu ditegaskan mengingat dalam praktiknya pemberian asabah (sisa) kepada ayah sulit dihindari. Hanya saja, menurut saya, pemberian fardl 1/3 bagaimanapun asalannya, tetap tidak sejalan dengan kandungan nas berdasarkan dalalah al-iqtidla’ yang secara jelas menyebutkan bahwa jika tidak ada anak, ayah akan menerima warisan dengan jalan asabah.
CATATAN AKHIR
1Mahmud Junus, “Pambahasan Umum,” dalam Majlis Ilmijah Djakarta, Perdebatan dalam Seminar Hukum Nasional tentang Fa-raidl, (Jakarta: Tintamas, 1964), h. 77
2Kasus jadd wa ikhwah merupakan ka-sus kewarisan di mana kekek menjadi ahli waris bersama-sama dengan saudara. Kasus seperti ini menjadi kontroversi antara pihak yang mengantikan ab (ayah) dalam ayat waris secara hitam putih diterapkan juga kepada ayahnya ayah (kakek) sehingga ia sebagai-mana ayah bisa menyingkirkan saudara-sau-dara. Namun sejumlah sahabat tidak sepen-dapat dengan hal itu dan mengajukan formula baru, yaitu kakek bersama saudara sama-sama menjadi ahli dengan beberapa bentuk alternatif pembagian di antara mereka. Namun apabila harta warisan hanya sebesar seperenam atau kurang, saudara harus dikalahkan dan semuanya diberikan kepada kakek.
3Garwain merupakan kasus kewarisan di mana ahli warisnya terdiri dari suami, ibu, dan ayah atau istri, ibu, dan ayah. Garra’ yang secara kebahasaan berarti merekayasa itu di-per-gunakan pertama kali oleh Umar bin Khat-tab untuk merekayasa bagian ibu agar bagian ayah bisa dua kali lipat lebih besar dari bagian ibu. Hal ini ditempuh mengingat dalam Al-quran ada ketentuan bagi seorang laki-laki sa-ma dengan dua bagian perempuan. Sedangkan kelompok yang lain mengatakan bahwa prin-sip hanya diterapkan dalam pembagian di antara serumpun ahli waris seperti saudara laki-laki dan saudara perempuan, anak laki-laki dan anak perempuan, curu laki-laki dari anak laki-laki dan anak perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya. Di luar itu, ketentuan penerima fardl harus diutamakan wajib dilak-sanakan meskipun akan berakibat kepada ber-kurangnya atau hilangnya bagian penerima sisa (asabah). Sebagai konsekuensi dari ijti-had Umar itu, ibu tidak mendapatkan fardl 1/3 dari tirkah tapi, 1/3 dari tirkah yang telah dikurangi bagian suami atau istri. Hal ini dimaksudkan agar ayah bisa mendapatkan dua kali lipat dari ibu. Abu Saud dan Ibn Sirin me-ngambil kombinasi di antara dua pendapat sebelumnya mengenai masalah garwain ini. Mereka berpendapat apabila ahli waris terdiri dari ayah, ibu, dan istri, bagian ibu tidak perlu direkayasa, karena dengan sendirinya bagian ayah lebih besar dibandingan dengan bagian ibu. Namun, apabila ahli waris terdiri dari ayah, ibu, dan suarni, maka bagian ibu harus dimodifikasi--sebagaimana dianut oleh Umar dan jumhur agar ayah mempunyai bagian lebih besar dari ibu. Lihat Fatchurrahman, Ilmu Waris, (Bandung: Al Ma`arif, 1981) h. 39
4Adalah penyatuan saudara laki-laki atau saudara laki-laki bersama saudara pe-rempuan ke dalam kelompok saudara seibu apabila dalam suatu keadaan bagian mereka, karena menjadi ahli waris penerima asabah telah dihabiskan oleh penerima fardl termasuk oleh saudara seibu. Pertimbangan ini diambil, karena memperhatikan kedekatan garis keke-rabatan di mana saudara sekandung yang dianggap lebih dekat dinilai tidak adil apabila sampai tidak mendapatkan apa-apa.
5Said Muhammad al-Jalidi, Ahkam al- Miras wa al- Wasiyah fi al- Syari`ah al-Islamiyah. (Mansurat Kuiliyah al- Da`wah), h. 139. Lihat juga Muhammad Muhy al-Din Abdul-Hamid, 1984. Ahkam al-Miras fi al-Syari'ah al-Islamiyah `ala al-Mazahib al-Ar-ba`ah, (Dar al-Kitab al- Arabi, 1984), h. 172-173
6Abu Daud, Sunan Abu Daud, (Bairut: Darl al-Fikr), h. 4. Lihat juga Bukhari, Sahih al-Bukhari, (Bairut: dar al-Fikr, 1981), h. 188 dan Abi Abd Allah Muhammad IbnYazid al-Qazwini, Sunan Ibn Majah, (Kairo: Mustafa al- Babi al- Halabi), h. 909
7Wasiyat wajibah merupakan suatu upa-ya untuk menghindari kerugian ahli waris tertentu dari nasib tidak mendapatkan warisan yang disebabkan karena terhijab oleh ahli waris yang lain atau karena ia dibandingkan dengan ahli waris yang ada status keke-rabatannya dianggap lebih jauh. Dalam prak-tiknya wasiyat wajibah merupakan tindakan pemindahan hak orang tuanya yang mening-gal terlebih dahulu kepada keturunannya. Contoh dari hal itu adalah apabila ada seorang ayah mempunyai dua anak laki-laki dan satu anak perempunan. Anak perempuan tadi meninggal terlebih dahulu dari ayahnya dengan meninggalkan seorang anak laki-laki. Ketika kakek dari anak laki-laki keturunan pe-rempuan itu meninggal dunia, ia tidak akan mendapatkan warisan, karena ia bukan ter-golong ahli waris berdasarikan pendapat jum-hur. Namun, apabila kakek tadi mewasiatkan kepada cucunya (anak perempuan tersebut) agar bagian ibunya diberikan kepada anak itu, maka ia akan menjadi waris bi al-wasiyah al-wajibah dan ia akan mendapaikan porsi ibunya dari tirkah kakeknya iadi dengan sejumlah persyaratan tertentu.
8Hazairin, “Djawaban Pemrasaran atas Pembahasan dari Pembahas Utama terhadap Prasarannja Mngenai Asas-Asas Tata Hukum dalam Bidang Hukum Waris dalam Seminar Hukum Nasional 1963,” dalam Majlis Ilmijah Djakarta, Perdebatan dalam Seminar Hukum Nasional tentang Faraidl, (Jakarta: Tintamas, 1964), h. 56
9Mahmud Junus, loc.cit.
10Toha Jahja Omar, Pembahas Utama, dalam Majlis Ilmijah Djakarta, Perdebatan dalam Seminar Hukum Nasional tentang Fa-raidl, (Jakarta: Tintamas, 1964), h. 2-21
11Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan dan jika semua anak itu perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang diting-galkan, jika anak perempuan itu seorang diri, maka ia mendapatkan setengah harta. Dan untuk dua orang tua (ayah-ibu) bagian mereka masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak dan jika tidak mempunyai anak, maka ia diwarisi ibu-ayahnya (saja), maka bagian ibu sepertiga (al-Nisa': 11). Dari penyebutan bagian sepertiga buat ibu apabila tidak ada, dapat dipahami secara tersirat bah-wa bagian ayah 2/3 (dua pertiga) secara asabah.
12Hadis berikut bisa dianalogkan buat ayah dalam menerima warisan, Ada seorang laki-laki (kakek) datang kepada Nabi Mu-hammad saw dan berkata, “Sesungguhynya cucu (anak dari anak laki-laki) saya meninggal dunia, apakah saya mendapatkan warisan?” Nabi berkata, “Bagimu 1/6 (seperenam),” ke-tika berpaling, Nabi memanggilnya dan ber-kata, “Bagimu seperenam yang lain,” ketika ia berpaling beliau memanggilnnya lagi dan berkata, “Sesungguhnya seperenam yang lain itu merupakan hadiah”. Lihat selengkapnya dalam Sahih Muslim, Sahih Muslim, (Bairut: Dar al-Fikr), Juz II, h. 56
13Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1994, tanggal 28 Juni 1994
14Ibid.
15Mengenai dalalah al-iqtidla`, lihat selengkapnya dalam, Mustafa said al-Khin, Asar al-Ikhtilaf fi al-Qawa`id al-Usuliyyah fi Ikhtilaf al-Fuqaha’, (Bairut: Muassasah al-Risalah, 1985), h. 143. Lihat juga, Abu Hamid al-Ghazali, al-Mustasfa, (Beirut: Dar al-Fikr), jil. I, h. 294, Mohammad Hshim Kamali, Prin-ciples of Islamic Jurispridence, (Geneva: Dar al-Maal al-Islami, 1991), 128-130
16Abdul Wahhab Khallaf, Ilm Usul al-Fiqh, (Al-Dar al-Kuwaitiyyah, 1968), h. 150-152
17Dalam kasus kewarisan di mana ahli warisnya terdiri dari suami, ibu, dan ayah, be-saran bagian yang akan diterima ayah memang setara dengan 1/3. Akan tetapi besaran itu tidak serta merta setara 1/3 andaikata ibu tidak diberikan 1/3 sisa setelah dikurangi suami. Oleh sebab itu, sesungguhnya bagian 1/3 ayah sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1994 itu tidak lebih dari pemberian asabah sebagaimana pernah dila-kukan Umar bin Khattab dalam kasus gar-wain. Barangkali, maksud pemberian fardl 1/3 itu untuk menghindari keadaan di mana bagian ayah lebih kecil dari ibu. Hanya, ketika ibu tidak lagi diberikan bagian 1/3 dari tirkah maksud itu menjadi sia-sia, karena tanpa pemberian bagian setara dengan 1/3 tirkah dalam kasus itu akan terjadi dengan sen-dirinya.
18Untuk lebih jelasnya di mana letak ketidakrelevanan radd sehingga mau tidak mau harus menerima kenyataan ayah me-nerima asabah bisa dilihat dari contoh garawain dengan ahli waris istri, ibu, dan ayah. Jika di sini mau diterapkan radd maka penghitungannya adalah sebagai berikut: istri mendapatkan bagian dari asal masalah 12X1/4 adalah 3 (3/12). Sisanya 9 (9/12). Jika di sini mau diterapkan radd dari mana patokannya apakah dari 1/3 sisa atau setelah harta diku-rangi bagian suami, baru sisanya (9/21) diba-gikan kepada ayah dain ibu dihitung. Kalau dari 1/3 sisa harus diintegrasikan dengan istri. Padahal istri bukan yang berhak menerima radd. Jika patokannya yang kedua, tidak mungkin. Sebab untuk mengukur 1/3 sisa bagi ibu tidak ada patokannya, karena ayah dan ibu sama-sama akan menerima sisa secara fardl (9/12). Ini berari dalam konteks kedua 1/3 sisa tidak berlaku atau tidak diterapkan.
Mahmudi Asy`ari, M.A.
A. Pendahuluan
Ulama pada umumnya menganggap bahwa persoalan hukum kewarisan telah ‘selesai’, karena Alquran telah memberikan penjelesan yang sangat rinci. Oleh sebab itu, menurut mereka tidak perlu lagi ada penambahan, pengurangan, atau perubahan. Tinggal sekarang bagaimana umat Islam menjalankan ketentuan-ketentuan kewarisan tersebut sesuai apa yang ditunjukkan Allah dan Rasul-Nya.1 Namun dalam perkembangannya, istilah ‘selesai’ tersebut perlu direkonstruksi ulang mengingat dalam masa sahabat Nabi saja sudah ditemukan beberapa kasus yang menimbulkan kontroversi dalam penyelesaiannya. Adanya kontroversi itu disebabkan, karena sahabat dihadapkan kepada keadaan apakah nas waris harus diterapkan secara hitam-putih atau dengan mempertimbangan aspek lain seperti asas keseimbangan, keadilan, kedekatan kekerabatan, dan lain-lain. Oleh sebab itu, muncul kemudian kasus-kasus seperti kakek bersama saudara (al-jadd wa al ikhwah),2 garwain,3 dan musyarrakah.4 Begitu juga dengan adanya praktik radd dan aul di mana kesemuanya adalah merupakan hasil sebuah interpretasi dari ayat-ayat waris dalam rangka menyelesaikan sebuah kasus kewarisan.5
Kasus-kasus tersebut menimbulkan perdebatan di kalangan sahabat antara penganut doktrin rigid yang memandang persoalan waris harus dilaksanakan sebagaimana perintah zahir al-nas dan kelompok yang mempertimbangkan aspek apakah seorang ahli waris berkedudukan sebagai ahli waris langsung seperti dalam kasus al-jadd wa al-ikhwah, siapakah yang lebih kuat kekerabatannya seperti kasus musyarrakah, pertimbangan penerapan prinsip bagi laki-laki dua kali lipat bagian seorang perempuan seperti kasus garwain, dan lain-lain. Tidak hanya sampai di situ, sejumlah peruntukan fardl 1/6 bagi nenek pun masih menimbulkan persoalan apakah ia hanya bisa menerima 1/6 saja atau bisa 1/3 atau 1/6 sebagaimana halnya ibu. Di samping itu, fardl 1/6 bagi seorang cucu perempuan dari anak laki-laki atau lebih jika bersama seorang anak perempuan pun dipertentangkan antara sahabat. Abu Musa al-Asy`ari dan Salman Ibn Rabi`ah berpendapat cucu perempuan itu tidak mendapatkan warisan. Sedangkan Ibn Mas`ud berpendapat ia mendapat 1/6 sebagai penyempurna (takmilah) bagian 1/3.6
Belakangan persoalan kewarisan para kerabat yang selama ini tergolong zaw al-arham atau kerabat yang terhijab pun mengusik ahli hukum Islam (fuqaha`). Latarbelakangnya tentu perasaan keadilan dan persamaan hak antara keturunan laki-laki dan perempuan. Keadaan itu, mendorong usaha-usaha pembaharuan di sejumlah negara Islam. Guna mengatasi kesenjangan hak itu, kemudian dibetuklah lembaga wasiyah wajibah agar orang-orang yang masih tergolong kerabat dekat tidak tersisihkan dari kewarisan. Selama ini, bagi mereka terdapat hambatan besar untuk mendapatkan bagian dari pusaka kakeknya jika ahli waris penerima asabah dan penerima fardl yang bisa menerima radd masih ada. Begitu juga dengan kerabat seperti keturunan anak laki-laki akan terhalang jika ada anak laki-laki. Mereka akan terhijab jika tidak dibentengi dengan wasiyat wajibah.7
Keadaan seperti itu juga menimbulkan persoalan di Indonesia sehingga usaha-usaha mencari trobosan hukum seperti yang dilakukan Hazairin guna menyelamatkan kerabat dekat dari ketersisihan hak waris. Maka lahirlah gagasannya yang dikenal sebagai ahli waris pengganti yang maksudnya jika ahli waris langsung telah meninggal terlebih dahulu dari pewaris, keturunannya baik secara individu maupun kolektif akan menggantikannya.8 Maka tidaklah mengherankan jika kemudian pendapatnya tersebut dibantah oleh Porf. Mahmud Yunus9 dan Toha Jahja Omar, MA,10 karena dianggap bertentangan dengan doktrin kewarisan seperti yang sudah berjalan.
Di Indonesia, persoalan kewarisan ahli waris penggati memang menjadi salah satu poin penting dalam usaha memperbaharui hukum kewarisan. Bisa jadi formulasi itu dipengaruhi oleh pandangan Prof. Dr. Hazairin, SH yang telah melontarkan gagasan serupa sebelumnya meskipun dalam kriterianya tidak sepenuhnya sama dengan gagasannya.
Berdasarkan paparan di atas, masalah kewarisan mesih perlu mendapatkan perhatian untuk diijtihadi guna agar dalam pelaksanaannya lebih memenuhi rasa keadilan. Terlebih sosio-kultural masyarakat Islam Indonesia mempunyai perbedaan meskipun tidak terlalu fundamental dengan masyarakat Arab. Akan tetapi, hal itu sudah dianggap cukup untuk membuat penilaian terhadap sistem yang merupakan warisan ulama fikih zaman klasik dalam rangka melakukan reinterpretasi terhadap permasalahan kewarisan khususnya dalam implementasi nas-nas tersebut, atau paling tidak untuk merenungkan kembali, sehingga sistem kewarisan Islam tersebut tidak hanya menjadi khazanah historis intelektual, melainkan harus menjadi khazanah yang tetap menjadi rujukan (referensi) umat Islam dalam menjalankan syariat Islam.
Meskipun demikian, pembaharuan yang dilakukan di dunia Islam pada umumnya hanya menyangkut masalah implementasi nas-nas kewarisan Alquran yang telah memberikan penjelasan rinci perihal furudl muqaddarah dan saja yang berhak atasnya dan sejumlah masalah yang memang tidak dijelaskan secara detil dalam nas. Dengan demikian, aspek-apek yang sudah mendapatkan penjelasan secara rinci dalam Alquran khususnya yang berkaitan dengan fardl dibiarkan apa adanya dan tidak tafsir ulang termasuk mereka yang berhak atas fardl tersebut. Akan tetapi, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 177 terdapat sebuah penambahan fardl bagi ayah yang tadinya hanya 1/6 di tambah dengan fardl 1/3 dengan menghilangkan kemungkina menerima asabah jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak. Ini merupakan sebuah penambahan yang perlu dikritisi mengingat sejauh ini tidak ada landasan normatif yang melegitimasi fardl 1/3 ayah tersebut. Dalam rangka itulah, penulisan artikel ini dilakukan dalam rangka menganalisis kedudukan fardl tersebut.
B. Kemungkinan Ayah Menerima Warisan
Sebelum melangkah kepada persoalan fardl 1/3 bagi ayah, perlu kiranya dikemukakan di sini bagian yang mungkin diterima ayah dalam pembagian warisan. Dalam fikih mawaris, ayah mendapatkan 1/6 (seperenam) dari tirkah muwarris, jika ia mewarisi bersama sama dengan anak laki-laki. Namun, jika menjadi ahli waris tidak bersama sama dengan anak (baik laki-laki maupun perempuan) ia akan mendapatkan hak warisan dengan jalan asabah (al-Nisa’ 11).11
Permasalahan yang timbul kemudian adalah bagaimana kewarisan ayah apabila bersama seorang anak perempuan atau lebih. Hal ini perlu diperhatikan, mengingat ayah tidak mungkin hanya diberikan fardl seperenam, karena ia di samping menerima fardl juga termasuk ahli waris penerima asabah yang dapat menghijab semua ahli waris selain anak dan ibu. Meskipun demikian, ayah juga tidak mungkin diberikan asabah secara lansung, karena ada anak (perempuan) di mana berdasarkan petunjuk nas ayah harus menerima fardl 1/6 (seperenam). Dalam menghadapi persoalan ini, ulama mengambil jalan tengah, yaitu dengan memberikan fardl 1/6 (seperenam) terlebih dahulu kepada ayah. Jika setelah itu masih ada harta yang tersisa, maka sisa tersebut harus diberikan kepada ayah (tanpa melalui proses radd kepada seluruh ahli waris selain kepada suami atau istri).
Tindakan seperti itu diberlakukan mengingat ayah ketika menerima secara asabah ada kemungkinan tidak mendapatkan warisan jika harta semuanya telah dihabiskan oleh penerima faradl atau karena berdasarkan komposisi ahli waris yang ada terpaksa diberlakukan aul. Oleh sebab itu, tindakan memberikan fardl 1/6 (seperenam) terlebih dahulu manakala ada anak perempuan merupakan perlindungan dari kemungkinan ayah tidak mendapatkan warisan sama sekali. Dengan demikian, dalam fikih mawaris ayah bisa menerima warisan dalam tiga keadaan, yaitu menerima fardl 1/6 jika yang meninggal mempunyai anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki, asabah jika yang meninggal tidak mempunyai keturunan, atau fardl 1/6 ditambah asabah12 jika yang meninggal hanya mempunyai anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki apabila harta memang mencukup dan tidak terjadi proses aul. Apabila terjadi proses aul, ayah hanya bisa menerima fardl 1/6 saja dan bagiannya pun ikut mengecil seiring terjadinya aul tersebut.
Itulah ketentukan kewarisan bagi ayah menurut pandangan ulama yang diderivasi dari ayat surah al-Nisa’ ayat 11.
C. Formulasi Fardl KHI
Meskipun masalah kewarisan ayah dalam fikih mawaris menurut kalangan ulama Usul al-Fiqh masuk dalam kategori mawadli` al-ittifaq dalam arti sudah menjadi pemahaman ulama kebanyakan, namun sepertinya tidak demikian di Indonesia, khususnya bagi ulama yang tergabung sebagai tim perumus KHI. Bagi mereka masih mungkin dilakukan ijtihad sehingga tiga kemukinan ayah dalam menerima warisan hanya menjadi dua, yaitu jika tidak menerima 1/6, ayah akan merima 1/3 jika pewaris tidak mempunyai anak.
Ketentuan fardl 1/3 ayah tersebut tertuang dalam pasal 177 yang bunyi selengkapnya adalah: “Ayah mendapatkan sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapatkan seperenam bagian.”
Penentuan fardl 1/3 ini tampaknya telah membuat bingung sejumlah pihak seperti seorang guru fikih mawaris di Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK) yang pernah bertanya kepada saya. Saya katakan bahwa fardl 1/3 bagi ayah itu tidak ada, karena tidak diisyaratkan dalam Alquran. Namun, saya katakan di KHI memang ada ketentuan bahwa ayah dalam keadaan tidak ada mendapatkan fardl 1/3 bukan asabah.
Sepertinya yang bingung tidak hanya guru MAK saja, tapi juga orang-orang yang telah belajar Alquran dan Usul al-Fiqh termasuk hakim-hakim di lingkungan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama. Hal itu diakui secara tersirat oleh Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan Peradilan Agama (Tuada Mari Urdilag), Prof. Dr. Bustanul Arifin, SH sehingga harus mengirimkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1994 kepada seluruh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama di seluruh Indonesia.13 Isi surat tersebut selengkapnya adalah,
Berhubung dengan pertanyaan-pertanyaan mengenai maksud pasal 177 Kompilasi Hukum Islam, yang dikemukakan dalam penataran-penataran, seminar, diskusi-sikusi, bahsul masail-bahsul masail, dan penyuluhan hukum, maka Mahkamah Agung memberikan penjelasan bahwa maksud pasal 177 tersebut ialah: Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, tetapi meninggalkan suami dan ibu, bila ada anak, ayah mendapatseperenam bagian.14
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan, jika anak perempuan itu seorang diri, maka ia mendapatkan setengah harta. Dan untuk dua orang tua (ayah-ibu) bagian mereka masing-masing seperenan dari harta yang ditinggalkan. Jika yang meninggal itu tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-ayahnya (saja), maka bagian ibu sepertiga jika yang meninggal mempunyai beberapa saudara. Maka bagian ibu seperenam. (Pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat dan sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana(al-Nisa': 11).
Di dalam ayat tersebut terdapat ungkapan yang artinya, “Untuk dua orang tua (ibu-ayah) bagian mereka masing-masing seperenan dari harta yang ditinggalkan. Jika yang meninggal itu tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-ayahnya maka bagian ibu sepertiga. Memang ayat tersebut tidak ada pernyataan tersurat yang menyatakan bahwa ayah hanya mendapatkan fardl 1/6 dan juga tidak ada pernyataan yang meniadakan kemungkinan untuk menerima asabah saja atau menerima 1/6 ditambah dengan asabah. Akan tetapi, jika ditelusuri sesungguhnya ayat tersebut tergolong yang sudah jelas artinya. Kejelasan maksud tersebut meniadakan kemungkinan ayah menerima warisan diluar tiga kemungkinan di atas termasuk kemungkinan menerima warisan dengan fardl 1/3 sebegaimana disebutkan dalam pasal 177 KHI tersebut.
Menurut saya, letak kejelasan ayat tersebut bisa ditelusuri dari alur ayat itu sendiri yang secara rinci yang mengatakan bagian ayah dan ibu masing-masing 1/6. Memang ketika menyebutkan masing-masing 1/6 tidak menambahkan kalausul apa pun. Hanya saja ketika Allah kemudian meneruskan dengan klausul, “Jika yang meninggal itu tidak mempunyai anak ia diwarisi oleh ibu-ayahnya (saja), maka bagian ibu sepertiga.” Maka jelaslah fardl 1/6 itu bagi ayah dan ibu jika yang meninggal (anaknya) mempunyai anak. Sebab jika tidak mempunyai keturunan, Allah juga sudah menetapkan bahwa ahli warisnya adalah ayah dan ibunya (jika keduanya masih hidup) dengan ketentuan ibu mendapatkan 1/3 bagian dari harta yang ditinggalkan anaknya. Dengan ketentuan itu, berdasarkan metode dalalah al-iqtdla`15 dapat dipahami bahwa ayah menerima asabah yang bagiannya akan disesuaikan apakah ketika itu ada suami atau istri.
Ketidakkonsistenan alur logika istimbat hukum dalam merumuskan fardl 1/3 bagi ayah jika pewaris tidak meninggalkan anak—mungkin—karena mengabaikan doktrin dalalah al-iqtidla’ itu yang menegaskan bahwa jika dalam suatu ayat ada dua masalah yang satu dijelaskan secara rinci dan yang lainnya tidak, maka yang maksud untuk yang diabaikan penjelesannya adalah sesuatu (muqtadla) yang bergantung kepada yang telah dijelaskan tersebut.16 Dengan demikian maksud wa wawarisahu abawahu fi li ummihi al-sulus, berdasarkan dalalah al-iqtidla’ adalah bagian ayah sisa setelah dikurangi 1/3 bagian buat ibu. Pemahaman semacam itu juga bisa dijumpai dalam masalah kasus qhanimah dalam surah al-Anfal ayat 41 yang artinya,
Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) pada hari al-Furqan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Ayat tersebut hanya menyebutkan kelompok yang mendapatkan bagian 1/5 dari harta ghanimah (termasuk di dalamnya Allah dan Rasul-Nya). Sedangkan sisanya (4/5) setelah 1/5 secara otomatis dapat dipahami bahwa bagian itu diperuntukkan bagi mereka yang ikut dalam peperangan. Hal ini bisa dipahami setelah mencermati penjelesan secara detil mengenai siapa saja yang tergabung dalam kelompok penerima 1/5. Begitu juga dengan masalah kewarisan ayah dalam hal tidak ada anak, ketika Allah menyebutkan bagain 1/3 buat ibu secara otomatis tidak ada pilihan lain bahwa ayah akan menerima sisanya.
Di samping itu juga penentuan fardl 1/3 bagi ayah sebagaimana tertuang dalam pasal 178 ayat 2 merupakan bentuk inkonsistensi perumus KHI dalam menyikapi kasus garwain antara mau menerima atau menolak. Akibatnya terjadi sikap ambigue di satu sisi menolak doktrin garwain yang memberikan ayah asabah, namun di sisi lain memberikan ibu 1/3 sisa setelah dikurangi bagian suami atau istri jika bersama ayah.
Ini sungguh tidak logis mengingat apabila dalam kasus garwain ibu diberikan bagian 1/3 sisa setelah dikurangi bagian suami atau istri secara otomatis ayah akan mendapat sisanya. Dalam konteks ini sangat tidak relevan jika ayah masih mau diberikan fardl 1/3.17 Sebab, jika masih ada sisa seperti dalam suatu kasus garwain di mana ahli warisnya terdiri dari istri, ibu, dan ayah, sisa harta tidak mungkin dikembalikan kepada ayah dan ibu karena tidak sejalan dengan filosofi fardl 1/3 sisa tersebut. Akibatnya, sisa (2/12) harta setelah dikurangi bagian istri (3/12), ibu (12-3X1/3), dan ayah (4/12),18 mau tidak mau harus dikembalikan kepada ayah. Itu berarti sama saja dengan memberikan asabah kepada ayah dengan jalan yang berliku. Hal ini berbeda dengan kasus garwain yang ahli warisnya terdiri dari suami, ibu, ayah. Dalam kasus ini tidak ada kelebihan harta, karena suami akan mendapatkan 3/6, ibu 1/6 (hasil dari 6-3X1/3), dan ayah 2/6.
Dengan demikian, fardl 1/3 dalam pasal 177 jika dikaitkan dengan Surat Edaran tersebut hanya sesuai dengan kasus kewarisan (garwain) di mana ahli warisnya terdiri dari suami, ibu, dan, dan ayah. Itu pun sebenarnya bukan fardl 1/3, melainkan asabah yang besarnya setara dengan sepertiga fardl, karena ibu diberikan 1/3 sisa.
D. Penutup
Setelah mempelajari ayat yang berkaitan kewarisan ayah dalam surah al-Nisa’ ayat 11 tersebut, saya berkesimpulan bahwa penentuan fardl 1/3 bagi ayah dalam kasus pewaris tidak mempunyai keturunan tidaklah tepat, karena bertentangan dengan isyarat yang ditentukan Alquran.
Selain itu, fardl 1/3 bagi ayah sungguh sangat tidak logis jika ingin diterapkan dalam kasus garwain di mana ibu diberikan bagian 1/3 sisa, karena kelebihan harta sudah pasti akan kembali kepada ayah. Begitu juga kasus kewarisan di mana hanya ayah sebagai ahli waris tunggal.
Fardl 1/3 bagi ayah—jika ingin dipertahankan—mungkin hanya relevan jika ahli warisnya hanya terdiri dari ayah dan ibu, sehingga masing-masing akan menerima radd (kelebihan) harta sebagai analog terhadap bagian mereka (1/6) jika pewaris mempunyai keturunan. Untuk itu, perlu dijelaskan bahwa ayah menerima bagian yang senilai dengan fardl 1/3, pada saat komposisi ahli waris terdiri dari suami, ibu, dan ayah. Hal itu perlu ditegaskan mengingat dalam praktiknya pemberian asabah (sisa) kepada ayah sulit dihindari. Hanya saja, menurut saya, pemberian fardl 1/3 bagaimanapun asalannya, tetap tidak sejalan dengan kandungan nas berdasarkan dalalah al-iqtidla’ yang secara jelas menyebutkan bahwa jika tidak ada anak, ayah akan menerima warisan dengan jalan asabah.
CATATAN AKHIR
1Mahmud Junus, “Pambahasan Umum,” dalam Majlis Ilmijah Djakarta, Perdebatan dalam Seminar Hukum Nasional tentang Fa-raidl, (Jakarta: Tintamas, 1964), h. 77
2Kasus jadd wa ikhwah merupakan ka-sus kewarisan di mana kekek menjadi ahli waris bersama-sama dengan saudara. Kasus seperti ini menjadi kontroversi antara pihak yang mengantikan ab (ayah) dalam ayat waris secara hitam putih diterapkan juga kepada ayahnya ayah (kakek) sehingga ia sebagai-mana ayah bisa menyingkirkan saudara-sau-dara. Namun sejumlah sahabat tidak sepen-dapat dengan hal itu dan mengajukan formula baru, yaitu kakek bersama saudara sama-sama menjadi ahli dengan beberapa bentuk alternatif pembagian di antara mereka. Namun apabila harta warisan hanya sebesar seperenam atau kurang, saudara harus dikalahkan dan semuanya diberikan kepada kakek.
3Garwain merupakan kasus kewarisan di mana ahli warisnya terdiri dari suami, ibu, dan ayah atau istri, ibu, dan ayah. Garra’ yang secara kebahasaan berarti merekayasa itu di-per-gunakan pertama kali oleh Umar bin Khat-tab untuk merekayasa bagian ibu agar bagian ayah bisa dua kali lipat lebih besar dari bagian ibu. Hal ini ditempuh mengingat dalam Al-quran ada ketentuan bagi seorang laki-laki sa-ma dengan dua bagian perempuan. Sedangkan kelompok yang lain mengatakan bahwa prin-sip hanya diterapkan dalam pembagian di antara serumpun ahli waris seperti saudara laki-laki dan saudara perempuan, anak laki-laki dan anak perempuan, curu laki-laki dari anak laki-laki dan anak perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya. Di luar itu, ketentuan penerima fardl harus diutamakan wajib dilak-sanakan meskipun akan berakibat kepada ber-kurangnya atau hilangnya bagian penerima sisa (asabah). Sebagai konsekuensi dari ijti-had Umar itu, ibu tidak mendapatkan fardl 1/3 dari tirkah tapi, 1/3 dari tirkah yang telah dikurangi bagian suami atau istri. Hal ini dimaksudkan agar ayah bisa mendapatkan dua kali lipat dari ibu. Abu Saud dan Ibn Sirin me-ngambil kombinasi di antara dua pendapat sebelumnya mengenai masalah garwain ini. Mereka berpendapat apabila ahli waris terdiri dari ayah, ibu, dan istri, bagian ibu tidak perlu direkayasa, karena dengan sendirinya bagian ayah lebih besar dibandingan dengan bagian ibu. Namun, apabila ahli waris terdiri dari ayah, ibu, dan suarni, maka bagian ibu harus dimodifikasi--sebagaimana dianut oleh Umar dan jumhur agar ayah mempunyai bagian lebih besar dari ibu. Lihat Fatchurrahman, Ilmu Waris, (Bandung: Al Ma`arif, 1981) h. 39
4Adalah penyatuan saudara laki-laki atau saudara laki-laki bersama saudara pe-rempuan ke dalam kelompok saudara seibu apabila dalam suatu keadaan bagian mereka, karena menjadi ahli waris penerima asabah telah dihabiskan oleh penerima fardl termasuk oleh saudara seibu. Pertimbangan ini diambil, karena memperhatikan kedekatan garis keke-rabatan di mana saudara sekandung yang dianggap lebih dekat dinilai tidak adil apabila sampai tidak mendapatkan apa-apa.
5Said Muhammad al-Jalidi, Ahkam al- Miras wa al- Wasiyah fi al- Syari`ah al-Islamiyah. (Mansurat Kuiliyah al- Da`wah), h. 139. Lihat juga Muhammad Muhy al-Din Abdul-Hamid, 1984. Ahkam al-Miras fi al-Syari'ah al-Islamiyah `ala al-Mazahib al-Ar-ba`ah, (Dar al-Kitab al- Arabi, 1984), h. 172-173
6Abu Daud, Sunan Abu Daud, (Bairut: Darl al-Fikr), h. 4. Lihat juga Bukhari, Sahih al-Bukhari, (Bairut: dar al-Fikr, 1981), h. 188 dan Abi Abd Allah Muhammad IbnYazid al-Qazwini, Sunan Ibn Majah, (Kairo: Mustafa al- Babi al- Halabi), h. 909
7Wasiyat wajibah merupakan suatu upa-ya untuk menghindari kerugian ahli waris tertentu dari nasib tidak mendapatkan warisan yang disebabkan karena terhijab oleh ahli waris yang lain atau karena ia dibandingkan dengan ahli waris yang ada status keke-rabatannya dianggap lebih jauh. Dalam prak-tiknya wasiyat wajibah merupakan tindakan pemindahan hak orang tuanya yang mening-gal terlebih dahulu kepada keturunannya. Contoh dari hal itu adalah apabila ada seorang ayah mempunyai dua anak laki-laki dan satu anak perempunan. Anak perempuan tadi meninggal terlebih dahulu dari ayahnya dengan meninggalkan seorang anak laki-laki. Ketika kakek dari anak laki-laki keturunan pe-rempuan itu meninggal dunia, ia tidak akan mendapatkan warisan, karena ia bukan ter-golong ahli waris berdasarikan pendapat jum-hur. Namun, apabila kakek tadi mewasiatkan kepada cucunya (anak perempuan tersebut) agar bagian ibunya diberikan kepada anak itu, maka ia akan menjadi waris bi al-wasiyah al-wajibah dan ia akan mendapaikan porsi ibunya dari tirkah kakeknya iadi dengan sejumlah persyaratan tertentu.
8Hazairin, “Djawaban Pemrasaran atas Pembahasan dari Pembahas Utama terhadap Prasarannja Mngenai Asas-Asas Tata Hukum dalam Bidang Hukum Waris dalam Seminar Hukum Nasional 1963,” dalam Majlis Ilmijah Djakarta, Perdebatan dalam Seminar Hukum Nasional tentang Faraidl, (Jakarta: Tintamas, 1964), h. 56
9Mahmud Junus, loc.cit.
10Toha Jahja Omar, Pembahas Utama, dalam Majlis Ilmijah Djakarta, Perdebatan dalam Seminar Hukum Nasional tentang Fa-raidl, (Jakarta: Tintamas, 1964), h. 2-21
11Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan dan jika semua anak itu perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang diting-galkan, jika anak perempuan itu seorang diri, maka ia mendapatkan setengah harta. Dan untuk dua orang tua (ayah-ibu) bagian mereka masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak dan jika tidak mempunyai anak, maka ia diwarisi ibu-ayahnya (saja), maka bagian ibu sepertiga (al-Nisa': 11). Dari penyebutan bagian sepertiga buat ibu apabila tidak ada, dapat dipahami secara tersirat bah-wa bagian ayah 2/3 (dua pertiga) secara asabah.
12Hadis berikut bisa dianalogkan buat ayah dalam menerima warisan, Ada seorang laki-laki (kakek) datang kepada Nabi Mu-hammad saw dan berkata, “Sesungguhynya cucu (anak dari anak laki-laki) saya meninggal dunia, apakah saya mendapatkan warisan?” Nabi berkata, “Bagimu 1/6 (seperenam),” ke-tika berpaling, Nabi memanggilnya dan ber-kata, “Bagimu seperenam yang lain,” ketika ia berpaling beliau memanggilnnya lagi dan berkata, “Sesungguhnya seperenam yang lain itu merupakan hadiah”. Lihat selengkapnya dalam Sahih Muslim, Sahih Muslim, (Bairut: Dar al-Fikr), Juz II, h. 56
13Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1994, tanggal 28 Juni 1994
14Ibid.
15Mengenai dalalah al-iqtidla`, lihat selengkapnya dalam, Mustafa said al-Khin, Asar al-Ikhtilaf fi al-Qawa`id al-Usuliyyah fi Ikhtilaf al-Fuqaha’, (Bairut: Muassasah al-Risalah, 1985), h. 143. Lihat juga, Abu Hamid al-Ghazali, al-Mustasfa, (Beirut: Dar al-Fikr), jil. I, h. 294, Mohammad Hshim Kamali, Prin-ciples of Islamic Jurispridence, (Geneva: Dar al-Maal al-Islami, 1991), 128-130
16Abdul Wahhab Khallaf, Ilm Usul al-Fiqh, (Al-Dar al-Kuwaitiyyah, 1968), h. 150-152
17Dalam kasus kewarisan di mana ahli warisnya terdiri dari suami, ibu, dan ayah, be-saran bagian yang akan diterima ayah memang setara dengan 1/3. Akan tetapi besaran itu tidak serta merta setara 1/3 andaikata ibu tidak diberikan 1/3 sisa setelah dikurangi suami. Oleh sebab itu, sesungguhnya bagian 1/3 ayah sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1994 itu tidak lebih dari pemberian asabah sebagaimana pernah dila-kukan Umar bin Khattab dalam kasus gar-wain. Barangkali, maksud pemberian fardl 1/3 itu untuk menghindari keadaan di mana bagian ayah lebih kecil dari ibu. Hanya, ketika ibu tidak lagi diberikan bagian 1/3 dari tirkah maksud itu menjadi sia-sia, karena tanpa pemberian bagian setara dengan 1/3 tirkah dalam kasus itu akan terjadi dengan sen-dirinya.
18Untuk lebih jelasnya di mana letak ketidakrelevanan radd sehingga mau tidak mau harus menerima kenyataan ayah me-nerima asabah bisa dilihat dari contoh garawain dengan ahli waris istri, ibu, dan ayah. Jika di sini mau diterapkan radd maka penghitungannya adalah sebagai berikut: istri mendapatkan bagian dari asal masalah 12X1/4 adalah 3 (3/12). Sisanya 9 (9/12). Jika di sini mau diterapkan radd dari mana patokannya apakah dari 1/3 sisa atau setelah harta diku-rangi bagian suami, baru sisanya (9/21) diba-gikan kepada ayah dain ibu dihitung. Kalau dari 1/3 sisa harus diintegrasikan dengan istri. Padahal istri bukan yang berhak menerima radd. Jika patokannya yang kedua, tidak mungkin. Sebab untuk mengukur 1/3 sisa bagi ibu tidak ada patokannya, karena ayah dan ibu sama-sama akan menerima sisa secara fardl (9/12). Ini berari dalam konteks kedua 1/3 sisa tidak berlaku atau tidak diterapkan.
Gunakan FireFox untuk tampilan maksimal
pada resolusi layar 1024 x 768 pixel
pada resolusi layar 1024 x 768 pixel

